Suruh Rakyat Bunuh - Bunuhan, Permadi Dilaporkan ke Polisi
jpnn.com, JAKARTA - Video anggota Majelis Kehormatan Partai Gerindra, Permadi yang viral di media sosial berujung pidana. Dalam video tersebut, Permadi menyarankan rakyat Indonesia bunuh-bunuhan agar Prabowo Subianto menang.
Salah satu pengacara bernama Fajri Safi’i melaporkan politikus Gerindra itu ke Polda Metro Jaya soal pernyataan revolusinya.
Namun polisi menilai, tanpa melapor pun, video Permadi sudah bisa diusut. Sebab, video tersebut telah mengandung unsur pidana. Polisi sudah menemukan pelanggaran hukum.
“Jadi kita enggak perlu buat laporan polisi (LP) karena sudah ada dibuat oleh Tim Cyber dan nanti kita akan dipanggil sebagai saksi,” kata Fajri usai melayangkan laporan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis Malam (9/5).
Menurut Fajri, polisi menduga video tersebut sudah mengandung unsur pidana. Hanya saja polisi tidak mempunyai bukti cukup untuk melakukan proses penyelidikan.
Karena itu, polisi langsung membuat LP A. Pasalnya, dalam kasus ini polisi sendiri langsung akan menyelidikinya tanpa menunggu laporan dari pihak lain.
“Ternyata sudah ada laporan polisi. Nah itu LP-nya LP A. Kalau LP A itu polisi yamg buat laporan sendiri, temuan polisi,” tutur Fajri.
Sebelumnya, video anggota Mejelis Kehormatan Partai Gerindra, Permadi, membuat heboh publik media sosial. Dalam video berdurasi 8 menit 12 detik itu, tampak Permadi berada di sebuah ruangan yang cukup besar.
Dalam video berdurasi 8 menit 12 detik Permadi meminta agar pendukung Prabowo-Sandi jangan mengikuti jalur konstitusi dalam menanggapi hasil Pilpres 2019.
- Tegas! Kawendra Desak Bos Semen Singa Merah Bertanggung Jawab kepada Masyarakat Jember
- KPU Tetapkan Pram-Rano Menang di Pilgub Jakarta, Petinggi Gerindra Bereaksi Begini
- Muzani Gerindra Bocorkan Isi Pembicaraan dalam Pertemuan Prabowo-Jokowi, Hm..
- Di Depan Kader Gerindra, Ahmad Luthfi Bicara Soal Sarang Garuda
- Ungkap Dugaan Kecurangan di Pilgub Jakarta, Gerindra Cari Keadilan ke MK
- Permasalahkan Formulir C6, Gerindra Berencana Gugat Pilkada DKI ke MK