Survei Charta Politika: Publik Percaya Jokowi Cawe-Cawe Soal Putusan MK
jpnn.com, JAKARTA - Lembaga survei Charta Politika memotret persepsi publik terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Apalagi putusan itu dikaitkan dengan campur tangan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Setelah melakukan wawancara dengan 2.400 responden yang tersebar di seluruh Indonesia pada periode 26-31 Oktober 2023, mayoritas publik menganggap Jokowi ikut terlibat dalam putusan MK.
Adapun para responden diberikan pertanyaan: “Apakah Bapak/Ibu/Saudara percaya atau tidak percaya Presiden Joko Widodo turut campur dalam keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut?”
“Sebanyak 39,7 persen responden menyatakan percaya bahwa Presiden Joko Widodo turut campur dalam keputusan Mahkamah Konstitusi terkait batasan usia calon Wakil Presiden,” kata Direktur Eksekutif Charta Politika Yunarto Wijaya dalam paparan sebagaimana dilihat dalam kanal YouTube Charta Politika, Senin (6/11).
Dalam survei itu menujukkan ada 23,3 persen responden tidak percaya Presiden turut serta mempengaruhi atau cawe-cawe dalam putusan MK mengenai batas usia capres-cawapres.
Kemudian, sebanyak 37,0 persen responden menyatakan bahwa Presiden Jokowi ikut terlibat dalam keputusan Mahkamah Konstitusi terkait batasan usia capres-cawapres.
Lebih lanjut, kata Yunarto, Charta Politika juga membedah jumlah masyarakat yang mengetahui putusan MK. Hasilnya cukup tinggi, yakni sebanyak 62,3 persen mengetahui putusan MK terkait usia capres-cawapres, kemudian 37,7 persen responden tidak mengetahui.
Dari 62,3 persen yang mengetahui putusan MK terkait usia capres-cawapres, ada 49,9 persen menyetujui jika putusan MK ini merupakan penyalahgunaan wewenang untuk memudahkan putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming menjadi calon wakil presiden.
Berdasar hasil survei Charta Politika publik meyakini atau percaya Presiden Jokowi cawe-cawe dalam puutusan MK soal batas usia capres-cawapres.
- Ketua DPP PDIP Said Abdullah Tanggapi Putusan MK Tentang Penghapusan Presidential Threshold
- Mahfud Sebut Putusan MK Soal Ambang Batas Pencalonan Presiden Harus Ditaati
- Palang Rel
- Golkar Terkejut dengan Putusan MK Soal Presidential Treshold, Tidak Seperti Biasa
- MK Hapus Presidential Threshold, Ketua Komisi II: Babak Baru Demokrasi Indonesia
- MK Hapus Ketentuan Ambang Batas Pencalonan Presiden 20 Persen