Survei: DPR 2019-2024 Milik Pendukung Jokowi

Survei: DPR 2019-2024 Milik Pendukung Jokowi
Rapat Paripurna DPR. ILUSTRASI. FOTO: JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) merilis hasil survei elektabilitas partai politik (parpol). Hasilnya hanya enam parpol yang bisa menempatkan wakilnya di DPR, jika merujuk ke aturan ambang batas parlemen sebesar empat persen.

Peneliti senior LIPI, Syamsuddin Haris merinci, partai tersebut ialah PDIP (24,1 persen), Partai Golkar (10,2 persen), Partai Gerindra (9,1 persen), PKB (6,0 persen), PPP (4,9 persen) dan terakhir Partai Demokrat (4,4 persen). Partai lainnya mendapatkan suara kurang dari 4 persen.

”Mudah-mudahan (hasil pemilu sama dengan survei, Red). Sebab salah satu tujuan ambang batas parlemen itu supaya jumlah parpol lebih sedikit,” kata Syamsuddin dalam konferensi pers di Hotel Century Park, Jakarta Selatan, Kamis (19/7).

Jika survei ini akurat, maka DPR RI 2019-2024 didominasi partai-partai yang sekarang mendukung Presiden Joko Widodo. Gerindra jadi satu-satunya partai dari kubu oposisi yang masuk parlemen. Sedangkan Partai Demokrat yang selama ini mengaku sebagai penyeimbang, kemungkinan besar akan mengubah sikap.

Menurut Syamsuddin, jumlah partai yang sedikit lebih baik untuk demokrasi di Indonesia. Jika jumlah partai tidak terlalu banyak, pengambilan kebijakan di parlemen bisa berlangsung lebih cepat.

”Poinnya pada efektivitas jadi kalau bisa pemilu yang akan datang itu tinggal 5 atau 6 parpol itu akan bagus sekali dampaknya bagi demokrasi kita,” katanya.

Meski begitu, menurut Syamsuddin, pemerintahan akan lebih efektif jika lebih sedikit partai yang lolos di parlemen. Namun responden yang tidak menjawab sebesar 26,1 persen bisa menentukan bertambah atau berkurangnya jumlah partai di parlemen.

”Mereka yang belum menjawab itu ada dua kemungkinannya, masih bimbang atau karena tidak percaya parpol,” ujar dia.

LIPI merilis hasil survei elektabilitas partai politik (parpol). Hasilnya hanya enam parpol yang bisa menempatkan wakilnya di DPR

Sumber Indopos

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News