Survei Elektabilitas Kandidat Capres, Ada Fakta Baru!
Terkait caleg yang pindah partai, Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan bahwa mereka diwajibkan mundur dari jabatannya bila saat ini berstatus anggota legislatif. Baik di level DPR, DPRD Provinsi, maupun DPRD Kabupaten/Kota.
Bila proses pengunduran diri belum selesai, mereka bisa menyampaikan kepada KPU bahwa pengunduran dirinya sedang diproses oleh masing-masing lembaga.
BACA JUGA: Jokowi Sebut Nama Cak Imin, Disambut Tepuk Tangan
Hingga saat ini, lanjut Arief, belum ada satupun partai yang mengajukan pergantian antarwaktu (PAW) terhadap kadernya di legislatif yang berpindah partai.
’’Kalau nanti keluar SK pemberhentiannya pasti akan diproses (pengajuan) PAW-nya,’’ tambah Arief. Namun, bila partai mau mengajukan PAW saat ini juga, tidak masalah. (bay/lum/byu)
Hasil survei LIPI terkait elektabilitas kandidat capres, Jokowi masih jauh di atas Prabowo, namun ada fakta baru terkait pemilih berpendidikan tinggi.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Survei Pilkada Lombok Utara: Elektabilitas Muchsin Effendi-Junaidi Arif Capai 39,3%
- Survei Pilkada Lombok Utara: Elektabilitas Muchsin Effendi-Junaidi Arif Capai 39,3%
- Lelaki Tampon
- Deddy Sitorus Bicara Soal Perubahan Sikap Jokowi Setelah Pilpres 2019, Jleb Banget!
- FPUIB Ajak Masyarakat Menjaga Persatuan pada Pelantikan Presiden-Wapres Terpilih
- Bicara di MK, Anies Blak-blakan Sebut Pilpres 2024 Tidak Jujur dan Adil