Survei: Harus Ada Sanksi Bagi yang Masih Beribadah di Tempat Ibadah Selama Ramadan

Survei: Harus Ada Sanksi Bagi yang Masih Beribadah di Tempat Ibadah Selama Ramadan
Ilustrasi salat taraweh. Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak

jpnn.com, JAKARTA - Survei daring Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut masyarakat ingin umat Islam yang masih beribadah di tempat ibadah selama Ramadan diberi sanksi berupa kerja sosial dan denda.

Dalam survei yang dilakukan pada 29 April-4 Mei 2020 serta melibatkan 669 responden yang tersebar di beberapa daerah, baik yang diberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mau pun tidak itu, sebesar 70,8 persen responden menilai perlu ada sanksi berupa kerja sosial, denda mau pun keduanya.

"Sanksi ini, kami kira tidak mau mematuhi sanksi, ternyata jawaban paling banyak perlu memberikan sanksi," ujar Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Choirul Anam dalam video konferensi, Jumat (8/5).

Daripada sanksi pidana, Choirul Anam menyebut sanksi pelanggaran imbauan pemerintah selama wabah COVID-19 sebaiknya dikembalikan kepada keinginan masyarakat.

Hal itu lantaran berdasar survei tersebut, hampir seluruh responden atau 99,1 persen memiliki pengetahuan dan menyadari risiko yang dihadapi ketika melaksanakan kegiatan ibadah berjamaah di tempat ibadah, yakni terpapar COVID-19.

Atas hasil survei itu, Komnas HAM menilai penerapan sanksi sosial dan/atau denda patut untuk dipertimbangkan terhadap umat Islam yang melanggar protokol kesehatan selama bulan Ramadhan 1441 H.

Choirul Anam menekankan pemberian sanksi dapat dilakukan setelah didahului dengan pendekatan dialog dan komunikasi yang konstruktif.

Kemudian dilakukan pengawasan secara berkala terhadap kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam menjalankan ibadah di rumah selama bulan Ramadhan.

Survei daring Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut masyarakat ingin umat Islam yang masih beribadah di tempat beribadah selama Ramadan diberi sanksi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News