Survei Indopol: Imbas Putusan MK, Kepuasan Terhadap Kinerja Pemerintahan Jokowi Merosot
jpnn.com, JAKARTA - Lembaga survei Indonesia Political (Indopol Survey) merilis hasil survei nasional tentang sikap publik terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 dan kinerja pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin menjelang Pemilu 2024.
Hasilnya, 47,42 persen publik menyatakan setuju bahwa majunya Gibran Rakabuming Raka setelah Putusan MK No 90 melahirkan politik dinasti, sementara yang tidak setuju hanya 28,15 persen.
"Sebanyak 66,77 persen publik juga percaya adanya politik dinasti dan menganggap bahwa politik dinasti adalah hal yang tidak baik dalam sistem politik Indonesia," kata Direktur Eksekutif Indopol Survey Ratno Sulistiyanto dalam keterangannya, Senin (27/11).
Menurut Ratno, kondisi inilah menurut publik dalam temuan survei adalah salah satu bentuk intervensi kekuasan atau penguasa terhadap penyelenggara hukum di Indonesia.
Hasil survei Indopol juga menunjukkan setelah Putusan MK Nomor 90 dan Sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) soal dugaan pelanggaran etik Majelis Hakim MK terkait putusan syarat pendaftaran capres-cawapres memperparah kondisi buruknya penegakan dan penyelenggara hukum di Indonesia.
Hal ini ditunjukkan dalam survei ini, ada 51,45 persen publik tidak setuju dengan putusan MK terkait perubahan syarat capres-cawapres 2024 tersebut, dan yang menyatakan setuju hanya sebesar 19,92 persen.
"Alasan publik tidak setuju, karena keputusan MK tersebut penuh dengan unsur politis karena memberikan karpet merah anak presiden, keputusan MK tersebut mencederai rasa keadilan hukum di Indonesia, dan karena keputusan MK tersebut tidak etis dalam penyelenggaraan negara karena penuh dengan praktek nepotisme (ketua MK adalah paman Gibran dan adik ipar Presiden Jokowi)," paparnya.
Dalam survei ini menunjukkan ada 46,69 persen publik setuju Ketua MK Anwar Usman dinyatakan bersalah oleh MKMK, dan yang tidak setuju sebesar 21.13 persen.
Indopol Survey merilis hasil survei nasional tentang sikap publik terhadap Putusan MK Nomor 90 dan kinerja pemerintahan Jokowi menjelang Pemilu 2024
- Hasil Pilkada 8 Daerah dengan Calon Tunggal Digugat ke MK, Pertanda Apa?
- Banyak Banget, Ada 312 Hasil Pilkada yang Digugat ke Mahkamah Konstitusi
- MK Didorong Saring Perkara Perselisihan Pilkada yang Bukan Kewenangannya
- Tokoh Adat Sarmi Tegaskan Gugatan ke MK Hak Konstitusional Bukan Provokasi
- Selisih Suara Tinggi, MK Tetap Berpeluang Analisis Gugatan Risma-Gus Hans
- Ridwan Kamil Ungkap Alasan Batal Mengajukan Gugatan ke MK, Ternyata..