Survei Ipsos: Bakal Cawapres Penentu Kemenangan
jpnn.com, JAKARTA - Lembaga riset internasional Ipsos Public Affairs menggelar telesurvei untuk memotret perkembangan dan dinamika jelang hajat demokrasi 2024.
Telesurvei di gelar di pada tanggal 7 -12 Juli 2023 terhadap 2.191 responden usia diatas 17 tahun tersebar di perdesaan dan perkotaan di seluruh Indonesia.
“Telesurvei tersebut dengan melibatkan 2.191 responden dengan margin of error 2,1 persen dan tersebar merata di 34 provinsi di Indonesia untuk memotret dinamika dan perkembangan para tokoh potensial yang akan maju dalam Pilpres,” kata Peneliti Senior Ipsos Public Affairs dalam paparannya di Jakarta.
Hasil telesurvey ini, lanjutnya, untuk tokoh yang potensial maju dalam Pilpres tidak ada pergeseran yang signifikan. Hanya tiga nama yang muncul yakni Prabowo Subianto, Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan.
“Prabowo mendapat sebesar 36,65 persen, Ganjar 34,46 persen, dan Anies 25,60 persen. Meski demikian keunggulan Prabowo selisih tipis dengan Ganjar yang masih dalam batas margin of error,” katanya.
Meski Prabowo unggul, lanjut Arif, namun hanya terpaut tipis dengan Ganjar sehingga posisi cawapres akan sangat menentukan siapa yang akan menjadi pemenang dalam Pilpres.
“Dengan dinamika elektabilitas bakal capres yang demikian, maka ketepatan memilih cawapres akan menjadi faktor kunci untuk meraih kemenangan,” ujar Arif.
Sementara Managing Director Ipsos Indonesia Soeprapto Tan, untuk tokoh potensial bakal cawapres mengerucut di lima nama.
Lembaga riset internasional Ipsos Public Affairs menggelar telesurvei untuk memotret perkembangan dan dinamika jelang hajat demokrasi 2024.
- Temuan LSI Denny JA: RK Punya Popularitas & Tingkat Kesukaan Tertinggi
- Persepi Dipastikan Objektif dalam Selidiki Beda Hasil Survei LSI dan Poltracking
- Poltracking: Ridwan Kamil-Suswono Berpeluang Menang 1 Putaran
- Buntut Survei Pilkada DKI, Poltracking Terancam Disanksi Persepi
- Gugatan Ditolak PTUN, Ketua Tim Hukum PDIP Menggaungkan Prabowo Yes, Gibran No
- PDIP Menerima Putusan PTUN, tetapi Persoalkan Hakim yang Membuatnya