Survei Jateng Jadi Polemik, Persepi Harus Bongkar Data SMRC, Indikator, & Populi Center

“Baiknya memang diaudit data mentah hasil survei ini. Audit diperlukan untuk mengetahui apa persoalannya. Kita tidak bisa juga menyimpulkan sebelum diperiksa secara menyeluruh,” tambahnya.
Masalah ketidakselarasan data bukan hal baru dalam survei politik. Sebelumnya, LSI Denny JA juga mempublikasikan hasil survei yang bertentangan dengan SMRC.
Dalam survei LSI Denny JA, pasangan Andika Perkasa-Hendi meraih elektabilitas 28,2 persen. Namun, SMRC mencatat pasangan yang sama dengan angka 48,1 persen pada periode survei yang sama, yakni 17-22 Oktober 2024.
Selain itu, Guru Besar Komunikasi Politik Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Prof. Karim Suryadi, turut mempertanyakan independensi Dewan Etik Persepi.
Dia menilai keberadaan Dewan Etik harus bebas dari konflik kepentingan dengan lembaga survei agar dapat menjalankan tugasnya secara objektif.
“Yang menjadi pertanyaan saya adalah bagaimana tingkat independensi dan objektivitas Dewan Etik. Apakah keanggotaannya terbebas dari kepentingan lembaga survei atau tidak?” ungkap Prof. Karim.
Publik kini meminta Persepi bersikap tegas terhadap kejanggalan yang mencuat dari hasil survei Pilgub Jateng.
Langkah membedah data dan prosedur survei menjadi keharusan untuk mengembalikan kredibilitas lembaga survei dan menegakkan standar etik yang selama ini diragukan. (cuy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Persepi diminta untuk membongkar data hasil survei tiga lembaga soal Pilgub Jateng.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Gubernur Herman Deru Instruksikan Bawaslu Sumsel Awasi Ketat PSU Pilkada Empat Lawang
- Dugaan Politik Transaksional ke Oknum Penyelenggara Pilkada Papua Bakal Dilaporkan ke KPK
- Wamendagri Ribka Kunjungi Siak demi Pastikan Kesiapan PSU Berjalan Lancar Sesuai Rencana
- Pesan Wagub Cik Ujang ke Masyarakat: Dukung Program Sumsel Maju Terus untuk Semua
- GCP Solid Dukung Willem Frans Ansanay di PSU Pilgub Papua
- Spei Yan dan Arnold Dilantik, Pilkada Pegunungan Bintang Disebut Tanpa Pelanggaran