Survei Kepuasan Jamaah Haji Anjlok
Jumat, 15 Maret 2013 – 05:54 WIB
Untuk urusan pengelolaan dana haji, Kemenag mendapat peringatan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Wakil Ketua BPK Sapto Amal Damandari mengatakan, Kemenag harus menentukan standar minimal pelayanan haji internasional. "Pelayanan haji jangan sekedar dijalankan sebagai rutinitas saja," kata dia. Untuk itu Sapto mendukung rencanan Kemenag menerapkan standar ISO untuk layanan haji.
Di tempat terpisah, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terus mempersiapkan urusan layanan kesehatan haji. Diantara yang paling sengit persiapannya adalah penetapan penyakit baru yang direkomendasikan tidak boleh berhaji.
Wamenkes Ali Ghufron Mukti mengatakan, pihaknya menetapkan ada dua jenis penyakit yang direkomendasikan tidak layak berhaji. Yakni kanker stadium 3 dan gagal ginjal. Menurutnya, calon jamaah dengan dua penyakit tadi tidak wajib berhaji karena tidak memenuhi syarat kemampuan atau istito"ah.
Namun Kemenkes berhadapan dengan kebijakan penyelenggaraan haji. Ali Ghufron mengatakan, mereka selama ini hanya sebetas mengeluarkan rekomendasi saja. "Kami (Kemenkes) tidak berwenang untuk melarang atau menggugurkan calon jamaah haji berangkat berhaji," tandasnya.
JAKARTA--Kementerian Agama (Kemenag) harus menjadikan hasil survei kepuasan layanan jamaah haji versi Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai pelajaran.
BERITA TERKAIT
- Perbedaan Data Kerugian Lingkungan Kasus Korupsi Timah Sorot Perhatian di Persidangan
- Mobil Sukarelawan Andika-Hendi Tabrak Pohon di Semarang, 2 Orang Masuk RS
- Kecelakaan di Tol Cipularang, Sopir Truk Trailer Tersangka
- Sikap Ahli di Sidang Kasus Timah Tidak Etis, Perhitungan Kerugian Negara Diragukan
- Rayakan HUT ke-24, Epson Berkomitmen Berikan Dampak Positif Bagi Masyarakat Indonesia
- Ahmad Muzani Ingatkan Warga Jaga Persatuan & Kesatuan Menjelang Pilkada 2024