Survei KKI: Konsumen Desak Pelabelan BPA pada Galon Guna Ulang Dipercepat

Survei KKI: Konsumen Desak Pelabelan BPA pada Galon Guna Ulang Dipercepat
Pasar beberkan alasan ilmiah galon guna ulang lebih unggul dari sekali pakai. Ilustrasi - Air minum dalam kemasan galon. Foto: JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Hasil survei dan investigasi lapangan Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) menunjukkan bahwa mayoritas konsumen di lima kota besar, termasuk Jakarta, Medan, dan Bali, mendesak pemerintah untuk segera mempercepat implementasi pelabelan risiko Bisfenol A (BPA) pada galon guna ulang.

Hal ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan memberikan perlindungan lebih bagi konsumen.

Dalam survei yang dilakukan KKI, ditemukan fakta bahwa hampir separuh (43,4%) responden tidak mengetahui adanya peraturan pelabelan peringatan BPA yang sudah ditetapkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Namun, setelah mendapatkan informasi tentang peraturan tersebut, mayoritas responden (96%) mendesak agar pelabelan dilakukan segera, tanpa menunggu masa tenggang empat tahun yang telah ditetapkan.

Survei dilakukan pada periode Oktober-Desember 2024, melibatkan 495 responden, serta investigasi lapangan di 31 objek usaha yang terkait dengan distribusi galon.

"Survei KKI mendapati bahwa konsumen makin sadar akan risiko BPA, dan mereka mendesak agar pelabelan segera diterapkan," kata David M.L. Tobing, Ketua KKI, dalam pemaparan riset di Jakarta, baru-baru ini.

Menurut David, tidak perlu menunggu hingga 2028, karena BPA merupakan ancaman nyata bagi kesehatan masyarakat, dan pelabelan adalah bentuk transparansi sekaligus pendidikan terbaik untuk konsumen. 

Pada April 2024, BPOM resmi mewajibkan industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) untuk memasang label peringatan risiko BPA pada galon polikarbonat, yaitu jenis plastik keras yang paling banyak digunakan.

Survei KKI menyebutkan bahwa konsumen mendesak pelabelan BPA pada galon guna ulang dipercepat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News