Survei Komnas HAM: Kasih Sanksi Buat Umat Islam yang Seperti Ini
jpnn.com, JAKARTA - Mayoritas masyarakat ingin umat Islam yang masih beribadah berjemaah di tempat ibadah selama Ramadan kali ini mendapat sanksi berupa kerja sosial dan denda.
Dalam survei secara daring yang dilakukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada 29 April-4 Mei 2020, sebesar 70,8 persen responden menilai perlu ada sanksi berupa kerja sosial, denda mau pun keduanya.
Survei itu melibatkan 669 responden yang tersebar di beberapa daerah, baik yang diberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mau pun tidak itu.
"Sanksi ini, kami kira tidak mau mematuhi sanksi, ternyata jawaban paling banyak perlu memberikan sanksi," ujar Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Choirul Anam dalam konferensi video, Jumat (8/5).
Daripada sanksi pidana, Choirul Anam menyebut sanksi pelanggaran imbauan pemerintah selama wabah COVID-19 sebaiknya dikembalikan kepada keinginan masyarakat.
Hal itu lantaran berdasar survei tersebut, hampir seluruh responden atau 99,1 persen memiliki pengetahuan dan menyadari risiko yang dihadapi ketika melaksanakan kegiatan ibadah berjemaah di tempat ibadah, yakni terpapar COVID-19.
Atas hasil survei itu, Komnas HAM menilai penerapan sanksi sosial dan/atau denda patut untuk dipertimbangkan terhadap umat Islam yang melanggar protokol kesehatan selama bulan Ramadan kali ini.
Choirul Anam menekankan pemberian sanksi, bisa dilakukan setelah didahului dengan pendekatan dialog dan komunikasi yang konstruktif.
Dalam survei Komnas HAM yang melibatkan 669 responden itu, lebih dari 70 persen menyebut harus ada sanksi.
- Iduladha Berkah, Berkurban Makin Mudah Bareng BRImo
- Ini Daftar Pemenang Anugerah Syiar Ramadan 2024
- Inilah 7 Brand Skincare Terlaris Selama Ramadan 2024
- Tokopedia: Produk Groceries hingga Fesyen Paling Laris Selama Ramadan-Lebaran 2024
- Pengiriman Paket Ninja Xpress Melonjak Tajam Selama Ramadan 2024, Wow
- Rangkaian Kemeriahan Ramadan PUBG Mobile Tak Hanya di Jakarta