Survei Legalitas Pernikahan Gay Bisa Dilakukan di Australia
High Court Australia (setingkat MA di Indonesia) hari Kamis (7/9/2017) memutuskan bahwa pemerintah berhak mengeluarkan dana $ 122 juta untuk menyelenggarakan survei lewat pos untuk mengetahui apakah rakyat mendukung pernikahan sesama jenis atau tidak.
Pemerintah menyambut baik keputusan tersebut dan mengatakan plebisit akan dilakukan sesuai rencana. Hasil akhir akan diumumkan tanggal 15 November 2017 pukul 11:30 pagi.
Perdana Menteri Malcolm Turnbull mendesak seluruh warga Australia yang berhak untuk ikut memberikan suara dalam survei tersebut.
"Ini adalah contoh yang bagus dimana seluruh warga Australia bisa memberikan suara, dan kita sebagai sebuah bangsa bisa terlibat dalam perubahan sosial penting ini, mempertimbangkan, dan membuat keputusa," kata PM Turnbull di depan sidang parlemen, setelah keputusan dikeluarkan.
Pemimpin partai oposisi Bil Shorten kembali mengundang Turnbull untuk menandatangani surat bersama merekomendasikan suara bagi "kesetaraan pernikahan."
PM Turnbull mengatakan bahwa dia merasa pesimistis bahwa penandatanganan surat bersama itu "akan meningkatkan suara bagi yang setuju."
"Pemimpin partai oposisi bisa mengajukan pendapatnya, dan saya akan membuat pendapat saya sendiri," kata PM Turnbull.
Partai Hijau mengatakan mereka kecewa dengan keputusan High Court, namun mengatakan akan mendukung bagi suara "YA".
- Inilah Sejumlah Kekhawatiran Para Ibu Asal Indonesia Soal Penggunaan Media Sosial di Australia
- Dunia Hari ini: Trump Bertemu Biden untuk Mempersiapkan Transisi Kekuasaan
- Dunia Hari Ini: Penerbangan dari Australia Dibatalkan Akibat Awan Panas Lewotobi
- Dunia Hari Ini: Tabrakan Beruntun Belasan Mobil di Tol Cipularang Menewaskan Satu Jiwa
- Korban Kecelakaan WHV di Australia Diketahui Sebagai Penopang Ekonomi Keluarga di Indonesia
- Trump Menang, Urusan Imigrasi jadi Kekhawatiran Warga Indonesia di Amerika Serikat