Survei Lemkapi: Larangan Tilang Manual Membuat Polri Makin Dipercaya Masyarakat
jpnn.com - JAKARTA - Berdasar hasil survei Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), kebijakan larangan tilang manual pelanggaran lalu lintas membuat Polri makin dipercaya masyarakat.
“Hasil survei Lemkapi terbaru menyebutkan 82,5 persen responden sangat percaya bahwa penghapusan tilang manual bakal bagus untuk Polri dalam pelayanan masyarakat,” kata Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (16/11).
Menurut Edi Hasibuan, keputusan Polri yang hanya menerapkan tilang elektronik dan menghilangkan tilang manual membuat masyarakat di jalan raya makin nyaman.
"Tindakan polisi lalu lintas yang mengedepankan pembinaan dan penyuluhan di jalan raya banyak mendapatkan apresiasi masyarakat," kata akademisi dari Universitas Bhayangkara Jakarta ini.
Edi menjelaskan survei dilakukan Lemkapi pada 1-10 November 2022 melibatkan 1.000 responden melalui telepon.
Hasil survei ialah 82,5 persen masyarakat makin percaya kepada Polri yang kini melarang tilang manual.
Sebanyak 12,1 persen responden menyampaikan tidak percaya atas kebijakan ini dengan alasan pengguna jalan yang tidak memiliki SIM dan dokumen kendaraan bisa meningkat di lokasi yang belum terjangkau tilang elektronik.
"Selain itu, dikhawatirkan pengguna jalan kurang menghargai anggota di lapangan karena tidak diberikan kewenangan dalam penegakan hukum," kata Edi Hasibuan. Sebanyak 5,4 responden lainnya tidak memberikan komentar dengan alasan kebijakan ini baru hampir sebulan dilaksanakan.
Survei Lemkapi menemukan bahwa Polri makin dipercaya masyarakat setelah menerapkan kebijakan larangan tilang manual.
- Wanita 44 Tahun Nekat Belanja di Mal Pakai Uang Palsu
- Ini Kesimpulan Polisi soal Mahasiswi UPI Tewas di Gedung Gymnasium
- Polisi Gerebek Lokasi Pembuatan Senpi Rakitan di Lampung Tengah, Tangkap 1 Tersangka
- Kasus Mahasiswi UPI Tewas Terjatuh dari Gedung, Polisi Singgung soal Asmara
- Pesan Irjen Hadi kepada Personel Polda NTB: Jauhi Perbuatan Tercela yang Dapat Menodai Institusi
- 23 Polisi di Sumut Kena PTDH, Banyak yang Terlibat Narkoba