Survei LKPI: Elektabilitas 53,7 Persen, Dendi Suryadi-Alif Potensi Menang di Pilkada Kukar
jpnn.com, KUTAI KARTANEGARA - Lembaga Kajian Pemilu Indonesia (LKPI) merilis hasil survei preferensi masyarakat Kutai Kartanegara (Kukar) menjelang Pilkada 2024.
Survei diawali dengan pilihan secara top of mind dengan pertanyaan secara langsung dan spontanitas kepada respoden terkait pasangan calon kepala daerah Kukar yang akan dipilih di pilkada nanti.
"Hasilnya, pasangan Mayjen Dendi Suryadi dan Alif Turiadi unggul. Pasangan ini didukung dan dipilih sebanyak 47,8 persen," kata Direktur Eksekutive LKPI Togu Lubis dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/9).
Di posisi kedua, pasangan petahana Edi Damansyah dan Rendi Solihin dipilih sebanyak 23,8.
Kemudian pasangan calon Awang Yacoub Luthman dan Ahmad Zais dipilih sebanyak 7,7 persen, dan tidak memilih sebanyak 20,7 persen.
Sementara itu, melalui simulasi pertanyaan tertutup pada kuisioner yang dibagikan pada 1.400 responden berisi nama dan gambar ketiga paslon kepala daerah Kukar dan diberi pertanyaan paslon mana yang akan dipilih pada pilkada 27 november 2024 mendatang.
Hasilnya, lanjut Togu, ada peningkatan dukungan dan pilihan pada pasangan Dendi Suryadi dan Alif Turiadi hingga mencapai 53,7 persen dibandingkan pilihan secara top of mind.
"Sedangkan pasangan petahana Edi Damansyah dan Rendi Solihin dipilih sebanyak 26,9 persen, kemudian pasangan dari jalur independen Awang Yacoub Luthman dan Ahmad Zais hanya dipilih sebanyak 7,8 persen, dan yang tidak memilih sebanyak 11,6 persen," beber Togu.
Survei LKPI menunjukkan pasangan calon Dendi Suryadi-Alif berpotensi menang di Pilkada Kukar 2024
- Hasto PDIP: Aksi Intimidasi Pas Pilkada Tak Sejalan dengan Kebijakan Prabowo
- Polres Belitung Timur Terjunkan Puluhan Personel Amankan Lipat Surat Suara Pilkada
- 7.908 Pengawas TPS Telah Disumpah Awasi Pemungutan Suara Pilkada Bogor
- Penting, KPU Ingatkan 2 Pasangan Cagub Sumut Soal ini
- Seluruh APK yang Ditertibkan Akan Dimusnahkan
- Rakornas II Dukcapil, Wamendagri Bima Arya: Pastikan Hak Pilih untuk Pemilih Marginal Terjamin