Survei LKPI: Elektabilitas 53,7 Persen, Dendi Suryadi-Alif Potensi Menang di Pilkada Kukar
![Survei LKPI: Elektabilitas 53,7 Persen, Dendi Suryadi-Alif Potensi Menang di Pilkada Kukar](https://cloud.jpnn.com/photo/galeri/watermark/2020/11/23/IMG_20201123_140211.jpg)
Dari survei juga ditemukan sebanyak 80,8 persen pemilih atau responden telah menentukan pilihannya.
Sebanyak 10,4 persen pemilih akan menentukan pilihan pada hari pemilihan dan sebanyak 8,8 persen tidak menjawab.
Hasil survei juga menunjukkan sebanyak 20,2 persen publik mengaku masih mungkin mengubah pilihan, 73,4 persen mengaku tidak akan berubah, dan 6,4 persen menjawab tidak tahu.
"Dalam survei juga ditemukan tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja Edi Damansyah selama menjabat sebagai bupati hanya 32,8 persen saja yang puas, dan selebihnya 67,2 persen tidak puas," kata Togu.
Dikatakan, dalam survei ada 1.400 responden yang dipilih dengan metode multistage random sampling dari populasi jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024. S
ebanyak 543.063 pemilih tersebar di seluruh Kabupaten Kukar yang dikelompokkan lagi berdasarkan desa/kelurahan, lalu dipilih secara acak berdasarkan kluster pada 5 RT.
Selanjutnya dipilih acak 2 kepala keluarga yang memiliki hak pilih, baik laki-laki atau perempuan untuk diwawancarai langsung dan melalui video call via WhatsApp.
"Hasil survei memiliki margin of error +/- 2,62 persen dengan tingkat kepercayaan 95 persen. Survei dilaksanakan sejak 26 Agustus sampai dengan 4 September 2024," terangnya.
Survei LKPI menunjukkan pasangan calon Dendi Suryadi-Alif berpotensi menang di Pilkada Kukar 2024
- Saksi Ahli di MK: Tindakan KPU Barito Utara Sudah Sesuai Parameter Pemilu Demokratis
- Ratu Zakiyah-Najib Hamas Ajak Masyarakat Bersatu untuk Bangun Serang Lebih Maju
- Ini Daftar 23 Kepala Daerah Terpillih di Sulsel yang akan Dilantik 20 Februari
- Waka MPR Eddy Soeparno Sebut Pelantikan Kepala Daerah 20 Februari Jalan Tengah Terbaik
- Bawaslu Kalsel Evaluasi Menyeluruh Pelaksanaan Pilkada 2024
- Pihak yang Bersengketa Pilkada 2024 Diminta Terima Putusan MK dengan Ikhlas