Survei LKPI: Elektabilitas Rudy Mas'ud-Seno 59,3 Persen, Petahana 'Keok' di Pilgub Kaltim
jpnn.com, SAMARINDA - Lembaga Kajian Pemilu Indonesia (LKPI) mengeluarkan hasil survei terbarunya terkait kajian mengenai elektabilitas dan popularitas dua pasangan calon atau paslon gubernur dan calon wakil gubernur di Kalimantan Timur (Kaltim) menjelang Pilkada 2024.
Survei ini untuk mengali beberapa variabel, salah satunya adalah tingkat sadar kenal atau awareness publik terhadap kedua paslon di Pilgub Kaltim.
Direktur Eksekutif LKPI Togu Lubis menyampaikan hasil survei tingkat sadar kenal publik terhadap para kandidat dipetakan melalui beberapa aspek, yakni Top of Mind, Spontaneous Awareness, serta Aided Awareness.
"Aspek Top of Mind merupakan satu paslon yang disebut pertama kali oleh responden," kata Togu dalam keterangannya, Senin (30/9).
Sementara itu, lanjut Togu, aspek Spontaneous Awareness merupakan satu atau lebih yang disebut setelah yang pertama, serta aspek Aided Awarness merupakan paslon yang disebut setelah responden dibantu dengan daftar nama.
Togu mengatakan penelitian ini telah menaati kaidah penelitian ilmiah sehingga dipastikan proses sampling telah dilakukan dengan benar bahwa semua responden yang didapatkan benar-benar mewakili seluruh masyarakat Kaltim yang heterogen.
Hasilnya, pasangan calon Rudy Mas'ud-Seno Aji memiliki persentase tertinggi dalam aspek Top of Mind, yakni 52,7 persen.
Rudy Mas'ud-Seno Aji kembali menjadi yang paling banyak disebut sebagai pasangan yang diinginkan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim.
Survei LKPI menunjukkan elektabilitas Rudy Mas'ud-Seno 59,3 persen, petahana Isran Noor-Hadi Mulyadi diprediksi 'keok' di Pilgub Kaltim
- Bawaslu Kalsel Evaluasi Menyeluruh Pelaksanaan Pilkada 2024
- Pihak yang Bersengketa Pilkada 2024 Diminta Terima Putusan MK dengan Ikhlas
- Pelantikan Kepala Daerah Terpilih yang Tak Bersengketa di MK pada 6 Februari
- Wah, Ada Anwar Usman di Sidang Sengketa Pilkada 2024
- 14 Daerah di Sumut Tunggu Putusan MK terkait Hasil Pilkada 2024
- 8 Daerah di Sumsel Menetapkan Kepala Daerah