Survei LPI: Elektabilitas Ganjar-Mahfud Unggul Seusai Putusan MKMK

Survei LPI: Elektabilitas Ganjar-Mahfud Unggul Seusai Putusan MKMK
Lembaga Pemilih Indonesia (LPI) merilis hasil survei mengenai putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di kawasan Semanggi, Jakarta, Kamis (16/11). Foto: Source for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Pemilih Indonesia (LPI) memotret elektabilitas pasangan calon Ganjar Pranowo dan Mahfud MD unggul dibandingkan pasangan capres-cawapres lain seusai putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Ganjar-Mahfud menang telak atas pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

“Elektabilitas pasangan capres-cawapres usai putusan MKMK adalah, Ganjar-Mahfud 38,75 persen, Prabowo-Gibran 34,25 persen, dan Anies-Muhaimin 24 persen. Sedangkan yang memilih tidak tahu atau tidak menjawab adalah 3 persen,” kata Wakil Direktur LPI Ali Ramadhan saat jumpa pers di kawasan Semanggi, Jakarta, Kamis (16/11).

Menurut Ali, survei LPI menemukan bahwa 28,50 persen responden mengatakan sangat puas dengan putusan MKMK. 15,25 persen responden mengaku puas dengan putusan MKMK.

"Sisanya, 25,35 persen responden mengaku kurang puas dan 29,55 persen mengaku tidak puas. Sedangkan 1,35 persen mengaku tidak tahu dan tidak menjawab,” jelas Ali.

Meski responden lebih banyak yang mengaku tidak puas dan kurang puas, tetapi hasil survei menunjukkan publik setuju jika ada isu nepotisme dari putusan MK yang kontroversial soal batas usia pencalonan capres/cawapres tersebut.

“Sebanyak 65,15 persen responden mengaku sangat setuju dengan isu nepotisme dalam melihat pencalonan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres mendampingi capres Prabowo Subianto yang diperbolehkan pencalonannya sebab putusan MK," kata dia.

Kemudian, 20,25 persen responden mengaku setuju. Sisanya, kurang setuju 6,35 persen dan tidak setuju 7,45 persen. Sementara yang tidak menjawab hanya 0,80 persen.

Hasil survei menunjukkan publik setuju jika ada isu nepotisme dari putusan MK yang kontroversial soal batas usia pencalonan capres/cawapres tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News