Survei LSI Soal Opini Publik Kasus Hasto, Ini Kata Pakar Komunikasi Politik
![Survei LSI Soal Opini Publik Kasus Hasto, Ini Kata Pakar Komunikasi Politik](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2020/07/21/pengamat-politik-emrus-sihombing-foto-dokumen-jpnncom-52.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Pakar Komunikasi Politik Emrus Sihombing menilai survei terbaru LSI terkait opini masyarakat menyikapi kasus Hasto Kristiyanto, bertentangan dengan etika kemanusiaan dan kaidah filosofis ilmu pengetahuan.
Sebab, kata dia, kental nuansa penghakiman dalam survei LSI soal opini publik berkaitan kasus Hasto yang masuk sidang praperadilan.
"Kalau pun kita asumsikan memang secara survei scientific, tetapi, kan, belum tentu benar pada kenyataannya (Hasto korupsi, red). Ini, kan, survei seolah-olah Hasto korupsi. Tidak bisa begitu dong," kata Emrus melalui layanan pesan, Senin (10/2).
Menurut dia, semua pihak seharusnya menerapkan asas praduga tak bersalah dalam kasus hukum, seperti di perkara yang menyeret Hasto.
Namun, ujar Emrus, LSI dalam survei terbarunya malah menyeret opini publik ke arah negatif bahwa Hasto terkait rasuah.
"Jadi, persoalan Hasto korupsi atau tidak, itu bukan soal percaya atau tidak percaya. Ini, kan, prejudice jadinya," kata dia.
Sebelumnya, LSI dalam temuan teranyar mengeklaim 77 persen responden percaya Hasto terlibat dalam kasus suap pergantian antarwaktu Harun Masiku.
Namun, setelah ditelaah belakangan, ternyata yang tahu kasus Hasto itu hanya 38 persen responden dan 62 persen lainnya tak paham.
Pakar Komunikasi Politik Emrus Sihombing menilai survei terbaru LSI tidak memerhatikan sisi kemanusiaan. Temuan apa itu?
- Demo di 3 Titik, Mahasiswa-Pemuda Desak Hasto Kristiyanto Segera Ditangkap
- KMPN Demo KPK, Mabes Polri, dan Kejagung, Ini Tiga Tuntutannya
- PDIP Pertanyakan Hasil Survei LSI Terkait Hasto Kristiyanto
- Survei LSI: 77 Persen Masyarakat Percaya Hasto Terlibat di Kasus Harun Masiku
- Penetapan Tersangka Hasto Dipenuhi Cerita Imajinatif
- Penetapan Tersangka Hasto Cuma Mendaur Ulang Cerita yang Tak Terbukti di Pengadilan