Survei LSI Terkait RUU KUHAP: Mayoritas Publik Dukung Kesetaraan Penyidik

Survei LSI Terkait RUU KUHAP: Mayoritas Publik Dukung Kesetaraan Penyidik
Peneliti LSI Yoes C Kenawas saat rilis Survei Nasional LSI di Kana-Kana Cafe, Jakarta Selatan, Minggu (13/4). Foto: Source for JPNN.com.

Yoes mengungkapkan Kejaksaan Agung masih menjadi lembaga penegak hukum yang paling dipercaya publik (75 persen), meskipun angka itu turun 2 persen dibanding survei sebelumnya. Kemudian, KPK dengan angka 68 persen, meskipun turun 4 persen dari survei yang dilakukan Januari 2025. Lalu, Polri mendapat angka 65 persen karena mengalami penyusutan enam persen pada periode yang sama.

Penurunan kepercayaan terhadap lembaga penegak hukum ini selaras dengan penilaian publik atas kurangnya transparansi terhadap penanganan oknum yang melakukan tindak kriminal. Mayoritas atau 50,3 persen responden memandang proses penanganan kasus-kasus, yang mana aparat melakukan tindak kriminal berlangsung tidak transparan. “Hanya 36,9 persen yang menyatakan bahwa penanganan kasus-kasus yang melibatkan aparat sebagai pelaku tindak kriminal sudah terbuka/sangat terbuka. Mayoritas responden, 54, 9 persen juga menyatakan sanksi etik saja tidak cukup bagi aparat yang melakukan tindak kriminal,” paparnya.

Survei LSI Terkait RUU KUHAP: Mayoritas Publik Dukung Kesetaraan Penyidik

Peneliti LSI Yoes C Kenawas saat rilis Survei Nasional LSI di Kana-Kana Cafe, Jakarta Selatan, Minggu (13/4). Foto: Source for JPNN.

Minim Sosialisasi

Yoes mengatakan bahwa meski Rapat Paripurna DPR RI pada 18 Februari 2025 menyetujui RUU KUHAP sebagai RUU inisiatif DPR dan akan segera dibahas oleh Komisi III DPR, tetapi mayoritas publik tak mengetahui informasi tersebut. Menurut Yoes, hanya 29,7 persen yang saat ini mengetahui pemerintah dan DPR tengah membahas perubahan KUHAP, dan 70,3 persen menyatakan tidak tahu.  Oleh karena itu, Yoes menambahkan perlu adanya sosialisasi untuk meningkatkan awareness masyarakat bahwa akan ada revisi KUHAP.

Menurut dia, opini atau pendapat masyarakat umum dapat menjadi masukan dan pertimbangan bagi seluruh pihak terkait revisi KUHAP. “Mungkin bisa dibilang saat ini RUU KUHAP hanya isu di elite, belum di masyarakat sepenuhnya," kata dia.

Lebih lanjut Yoes menyampaikan LSI melakukan survei karena memandang revisi KUHAP mendesak untuk segera dibahas mengingat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah terbit melalui UU Nomor 1 Tahun 2023. RUU KUHAP juga telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.  Yoes mengatakan ada berbagai perdebatan mengenai RUU KUHAP yang sedang dibahas, antara lain,  terkait keadilan restoratif, kewenangan melakukan penyidikan, perlindungan HAM bagi warga negara yang terlibat kasus pidana.

Hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) menyatakan mayoritas publik mendukung kesetaraan penyidik di RUU KUHAP

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News