Survei Ombudsman: Kemenlu dan Kemenag jadi Kementerian Terpatuh 2019

Survei Ombudsman: Kemenlu dan Kemenag jadi Kementerian Terpatuh 2019
Ombudsman RI menganugerahkan penghargaan kepada Kemenlu dan Kemenag sebagai lembaga Terpatuh dalam melayani publik. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ombudsman RI menganugerahkan penghargaan kepada Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Agama (Kemenlu dan Kemenag) sebagai lembaga Terpatuh dalam melayani publik.

Penghargaan itu merupakan hasil survei tingkat kepatuhan layanan publik sepanjang 2019. "Itu adalah survei yang besar sekali yang dilakukan Ombudsman, yang meliputi 800 entitas kementerian atau lembaga, pemda tingkat satu dan tingkat dua," kata anggota Ombudsman Adrianus Meliala saat memberikan penganugerahan di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Rabu (27/11).

Adrianus menjelaskan, dalam survei itu sejumlah aspek menjadi penilaian Ombudsman. Di antaranya aspek fisik, konsep serta pelaksanaan pelayanan.

"Misalnya ketika kami datang ke Kemenlu, mau mengurus visa paspor, ada enggak ruang tamu, ada enggak wc, ada enggak ruang laktasi, ada enggak ruang hambatan. Kalau kami difabel, ada enggak jembatan untuk naik ke atas kalau pakai kursi roda," kata dia.

Penghargaan itu diberikan langsung kepada Menlu Retno Marsudi dan Menag Fachrul Razi.

Retno mengaku berterima kasih kepada Ombudsman atas penghargaan yang diberikan. "Jadi ini adalah kerja keras teman-teman di Kemenlu, dan saya baru saja mendarat dari Busan dini hari, dan saya sudah berjanji mewakili teman-teman di Kemenlu untuk mendapatkan penghargaan ini," ujar Retno.

Sementara Menag Fachrul juga mengaku bahagia mendapat penghargaan ini. Menurut pria yang berlatar belakang militer ini, penghargaan itu merupakan kerja keras jajarannya dan juga menteri sebelumnya, yakni Lukman Hakim Syaifuddin.

"Ini hasil kerja menteri yang lalu, hasil kerja semua anggota yang ada di Kemenag, dan juga hasil kerja menteri sebelumnya, nanti akan saya sampaikan ke beliau," kata Fachrul.

Survei Ombudsman ini meliputi 800 entitas kementerian atau lembaga, pemda tingkat satu dan tingkat dua.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News