Surveyor Diperlukan Terkait Impor Limbah Non B3

Surveyor Diperlukan Terkait Impor Limbah Non B3
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31/M-DAG/PER/5/2016 tanggal 9 Mei 2016 mewajibkan impor non bahan berbahaya dan beracun (B3) pemegang persetujuan impor (PI) untuk melampirkan Laporan Hasil Survey (LHS) dari surveyor.

Pengamat lingkungan dari Center for Information and Development Studies (CIDES) M. Rudi Wahyono mengatakan Permendag yang mengatur impor limbah non B3 sesungguhnya dibuat dalam rangka pengendalian impor limbah non B3. Pengendalian ini dilakukan dalam rangka mengantisipasi dampak negatif yang ditimbulkan, khususnya terhadap lingkungan dan sumber daya alam Indonesia.

"Hal itu sejalan dengan UU 28/2009 dan PP 101/2014 tentang Pengelolaan Limbah Beracun dan Berbahaya dan UU 28/2009 pasal 69 tentang Larangan Mengimpor Bahan Terkategori Limbah dan Sampah Yang Mengandung B-3," kata Rudi di Jakarta, Jumat (3/6).

Oleh sebab itu, lanjut peneliti senior CIDES itu, ketentuan impor wajib mengedepankan ketentuan perundang-undangan yang terkait dengan pelestarian lingkungan.

Dengan demikian, jelas Rudi, biaya yang harus dikeluarkan oleh importir merupakan konsekuensi logis manakala bahan baku yang diimpornya termasuk kategori 'limbah atau sampah'.

Tanggapan M. Rudi Wahyono ini terkait pernyataan Wakil Ketua Umum Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia (APKI) Rusli Tan yang menyatakan agar Permendag Nomor 31/M-DAG/PER/5/2016 hanya mempersyaratkan importir limbah non B3 memiliki PI. Dan, diperkuat dengan memangkas sejumlah prosedur yang memakan biaya, sehingga berpengaruh pada ongkos produksi industri.

Rusli menyebut salah satu prosedur yang berpengaruh pada ongkos produksi itu adalah adanya rekomendasi dan kewajiban survey yang dilakukan oleh surveyor. "Yang kami harapkan setiap kebijakan semestinya mengurangi biaya produksi agar daya saing meningkat. Tidak perlu ada surveyor," katanya.

M. Rudi Wahyono mengingatkan, tujuan Kemendag menetapkan adanya kewajiban verifikasi dari surveyor terhadap impor limbah non B3 di negara asal sebelum pengapalan adalah memastikan kesesuaian dan kebenaran barang yang diimpor.

JAKARTA - Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31/M-DAG/PER/5/2016 tanggal 9 Mei 2016 mewajibkan impor non bahan berbahaya dan beracun

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News