Surveyor Diperlukan Terkait Impor Limbah Non B3

Surveyor Diperlukan Terkait Impor Limbah Non B3
Ilustrasi. Foto: JPNN

Selain itu memastikan limbah non B3 yang akan diimpor tidak terkontaminasi/tercampur dengan B3 dan/atau limbah B3 dan/atau sampah sebelum dikapalkan.

Selain itu, lanjut Rudi, kebijakan tersebut dimaksudkan agar tidak terjadi kerusakan lingkungan dan sumber daya alam Indonesia karena limbah non B3 yang diimpor telah dipastikan bebas B3, limbah B3, dan sampah.

"Jadi Permendag itu sudah benar, dibuat dalam rangka pengendalian impor Limbah dan Sampah Non B3 guna mengantisipasi dampak negatif yang ditimbulkan terhadap lingkungan," tegas Rudi, sambil menambahkan Permendag itu juga sudah memperhitungkan terpenuhinya kebutuhan bahan baku industri. (rus/jos/jpnn)


JAKARTA - Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31/M-DAG/PER/5/2016 tanggal 9 Mei 2016 mewajibkan impor non bahan berbahaya dan beracun


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News