Surya Darmadi Bakal Menyerahkan Diri, SA Institut Puji Kerja Kejaksaan
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Solusi dan Advokasi Institut (SA Institut) Suparji Ahmad menyambut baik rencana tersangka korupsi lahan sawit yang merugikan negara Rp 78 Triliun, Surya Darmadi menyerahkan diri. Dia menegaskan bahwa langkah tersebut memang sebaiknya dilakukan.
"Langkah untuk secara sadar kembali ke Indonesia sudah sewajarnya diambil oleh SD. Pasalnya yang bersangkutan sudah merugikan negara dengan jumlah fantastis," kata Suparji dalam keterangan persnya.
Ia juga menyebutkan bahwa rencana pulangnya SD ke Indonesia tak bisa dilepaskan dari peran Kejaksaan Agung yang selama ini memburu dia. Maka, ia turut mengapresiasi upaya hukum yang sudah dilakukan Korps Adhyaksa.
"Kita sangat apresaisi kerja Kejaksaan yang selama ini sudah dilakukan, sehingga tersangka dengan kesadaran sendiri akan kembali ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ini bagian dari prestasi Kejaksaan," tegas Suparji.
Menurut Suparji, Kejagung tetap harus berkolaborasi dengan penegak hukum lain dalam mengusut kasus ini. Ia menilai, salah satu yang perlu dilakukan adalah koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Jajaran pak ST. Burhanuddin bisa melakukan koordinasi dan konsolidasi untuk mengawal kasus ini sehingga saudara SD menjalani hukuman seperti tersangka lain yang juga sudah dipenjara terkait kasus yang sama ini," terangnya.
Di sisi lain, dua lembaga tersebut harus mengawal apa yang disampaikan pengacara SD soal kepulangan. Jangan sampai, pernyataan itu nantinya hanya janji tanpa ada bukti.
"Tetap perlu dikawal untuk memastikan apa yang disampaikan pihak pengacara itu teralisasi. Maka Kejaksaan dan penegak hukum lain tidak boleh lengah, harus terus dikejar sampai ada pertanggungjawaban pidana ke yang bersangkutan," pungkasnya. (dil/jpnn)
Keputusan tersangka korupsi lahan sawit yang merugikan negara Rp 78 Triliun, Surya Darmadi menyerahkan diri tak lepas dari kerja keras Kejaksaan Agung
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
- Bagaimana Menghitung Kerugian Lingkungan Kasus Timah? Guru Besar IPB Jelaskan Begini
- Usut Kasus Tom Lembong, Kejagung Sebut Sudah Periksa 126 Saksi
- KPK Dinilai Perlu Studi ke Kejagung agar Tidak Mudah Kalah di Pengadilan
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui
- Hakim Pertanyakan Kerugian Negara dalam Kasus PT Timah, Ada yang Tidak Dihitung?
- Golkar Dorong DPR Bentuk Panja untuk Memelototi Kasus Tom Lembong