Surya Darmadi Didakwa Rugikan Negara Rp 78,7 Triliun
jpnn.com, JAKARTA - Pemilik PT Duta Palma Surya Darmadi didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,79 triliun dan USD 7,8 juta serta perekonomian Indonesia sebesar Rp 73,9 triliun.
Dalam surat dakwaan JPU pada Kejaksaan Agung, Surya Darmadi diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersama-sama dengan mantan Bupati Indragiri Hulu Thamsir Rachman.
“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan Raja Thamsir Rachman secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” ujar Jaksa Wagiyo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (8/9).
Jaksa menyebut Surya Darmadi telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 7,5 triliun dan USD 7,8 juta sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian Indonesia.
Adapun kerugian keuangan negara dimaksud diperoleh berdasarkan Laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03/SR/657/D5/01/2022 pada 25 Agustus 2022.
Sedangkan perekonomian negara, berdasarkan Laporan Lembaga Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) pada 24 Agustus 2022.
Jaksa mengatakan terdakwa melakukan usaha perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan menggunakan izin lokasi dan usaha perkebunan.
Jaksa meyakini tak ada izin prinsip dan bertentangan dengan tata guna hutan kesepakatan (TGHK) serta tidak memiliki hak pelepasan kawasan hutan.
Surya Darmadi diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Polda Riau Tangkap 3.343 Penjahat Narkotika Selama Setahun, Mulai Lokal Hingga Internasional
- Kejari Makassar Klaim Selamatkan Rp 319 Miliar Uang Negara Selama 2024
- Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Dicopot dari Jabatan Imbas Dugaan Kasus Korupsi
- KPK Cecar Rina Lauwy soal Aliran Uang Korupsi PT Taspen