Surya Darmadi Dituntut Seumur Hidup, CBA: Terobosan Hukum Rasional

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menyatakan langkah jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Surya Darmadi penjara seumur hidup patut diapresiasi.
Dia menyebutkan tuntutan terhadap Surya Darmadi dalam kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan di Indragiri Hulu, Riau bisa menjadi terapi kejut untuk swasta yang merugikan keuangan dan perekonomian negara.
"Bagus itu, terobosan hukum yang rasional sekali. Ini menjadi terapi kejut kepada swasta dan pejabat publik," kata Uchok dalam keterangannya, Senin (20/2).
Menurutnya, langkah tersebut bisa berdampak negatif terhadap pertumbuhan investasi di dalam negeri. Namun, efeknya hanya sementara jika pemerintah melakukan perbaikan.
"Itu tidak akan lama asal pemerintah memperbaiki lagi sistem transaksi, akuntabilitas pengadaan, pengeloaan angaran, pengadaan lebih terbuka. Kalau itu dikejar, investasi lebih galak lagi," lanjutnya.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD juga mengapresiasi tuntutan jaksa tersebut.
Sebab, korupsi yang dilakukan Surya Darmadi merugikan keuangan dan perekonomian negara hingga puluhan triliun rupiah.
"Merugikan keuangan negara itu korupsi dalam keadaan biasa itu ancamannya 20 tahun, tetapi merugikan perekonomian negara itu bisa hukuman mati dan dia dituntut seumur hidup," ujarnya.
Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menyatakan langkah JPU menuntut Surya Darmadi penjara seumur hidup patut diapresiasi
- Laskar Merah Putih Ajak Masyarakat Dukung Kejagung Berantas Korupsi
- Pegadaian Tegaskan Tak Ada Toleransi Terhadap Fraud & Korupsi
- Luhut dan Airlangga Bentuk Tim Khusus untuk Sikat Penghambat Investasi
- Pembayaran Vendor Proyek Retrofit PLTU Bukit Asam Dieksekusi Perusahaan Hengky Pribadi
- Pangkas Ketimpangan Pembangunan, Ahmad Luthfi Tarik Investor ke Jateng Bagian Selatan
- Angin Segar dari Erick Thohir, Kementerian BUMN Kaji Pemberian Kompensasi BBM Gratis