Surya Darmadi Merasa Diperlakukan Tidak Adil oleh Kejaksaan
jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi Surya Darmadi meminta agar persoalan hukum yang menjerat dirinya dapat diproses dengan mengikuti Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Hal itu dia sampaikan saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (16/2).
"Sejak awal perkara ini diproses, saya percaya penyidikan yang dilakukan Kejaksaan akan batal secara hukum dikarenakan mengenai memasuki kawasan hutan sudah diselesaikan melalui UU Cipta Kerja," kata Surya dikutip dari Antara, Kamis.
Dalam perkara ini, Surya Darmadi dituntut penjara seumur hidup penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin di Riau periode 2004-2022 yang merugikan negara Rp 78,8 triliun serta tindak pidana pencucian uang periode 2005-2022.
Surya Darmadi juga dituntut untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 4.798.706.951.640 dan 7.885.857,36 dolar AS (Rp 114,344 miliar) dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 73.920.690.300.000.
"Seharusnya perusahaan saya diproses dengan adanya SK Menteri Nomor 531 Tahun 2021 terdapat sebanyak 313 perusahaan yang telah terlanjur melakukan usaha di kawasan hutan, termasuk empat perusahaan saya yang sudah ada di dalam SK Menteri Nomor 531," kata dia.
Menurut Surya, empat perusahaan miliknya diminta untuk melengkapi dokumen dan persyaratan dan dia sudah melengkapinya. Surya mengaku tinggal menunggu penentuan pembayaran PNBP dari Kementerian Lingkungan Hidup.
"Namun, ternyata yang diproses hukum hanya empat perusahaan saya saja yang diproses hukum. Apakah UU Cipta Kerja ini tidak berlaku? Mengapa hanya saya yang diproses, sementara yang diduga kasus yang sama dengan saya ada 1.192 subjek hukum atau perusahaan," tambah Surya.
Terdakwa kasus korupsi Surya Darmadi mengaku diperlakukan tidak adil oeh kejaksaan dalam proses hukum yang dijalaninya.
- Polda Sumsel & Kejaksaan Berkoordinasi di Kasus Penganiayaan Dokter Koas
- Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Dicopot dari Jabatan Imbas Dugaan Kasus Korupsi
- Kantor Dinas Kebudayaan DKI Digeledah Kejaksaan, Ada Kasus Apa?
- Pleidoi Dirut RBT dalam Kasus Korupsi Timah, Mengaku Hidupnya Sial
- Helena Lim Ceritakan Jadi Yatim Hingga Jualan Nasi & Keripik saat Bacakan Pleidoi
- Catatan Politik Senayan: Penegakan Hukum yang Tidak Melecehkan Rasa Keadilan