Surya Darmadi Merasa Diperlakukan Tidak Adil oleh Kejaksaan

Surya menyebut sebagai negara hukum, seharusnya hukum di Indonesia berlaku bagi semua orang tanpa pandang bulu. Dia pun merasa diperlakukan tidak adil oleh kejaksaan.
"Saya didudukkan menjadi terdakwa bagaikan mimpi di siang bolong. Tidak pernah saya bayangkan. Sementara di luar sana, orang tahu bahwa saya adalah pengusaha yang tidak pernah bermasalah dengan hukum," ungkap Surya.
Dari awal, Surya menyebut dirinya sudah mempertanyakan letak kesalahannya karena kebun yang dipermasalahkan dalam dakwaan sudah dikelola selama sekitar 26 tahun dan tidak pernah ada masalah.
"Saya juga merasa kaget, tiba-tiba diekspos di media sekitar Juli 2022, tanpa saya mengetahui duduk masalah yang sebenarnya. Dikatakan saya sebagai megakoruptor merugikan negara sebesar Rp 104 triliun dengan alasan saya melakukan usaha dan memasuki kawasan hutan secara ilegal yaitu di Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau," tambah Surya.
Dalam pembelaannya, Surya Darmadi mengungkap bahwa kejaksaan mengintimidasi staf legal PT Palma Satu, David Simanjuntak, saat melakukan upaya penggeledahan di perusahaan miliknya pada 2022 lalu
David Simanjuntak, ditetapkan tersangka dalam perkara korupsi menghalangi atau merintangi, baik secara langsung atau tidak langsung, terkait penyidikan kasus Duta Palma Group di Kabupaten Indraguru Hulu.
Kini, David Simanjuntak disidang karena diduga melanggar Pasal 21 UU Tipikor dengan tuduhan menghalang-halangi proses penyidikan.
Surya mengatakan apabila mengacu pada Pasal 110 A dan 110 B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, menyebut bahwa lahan usaha yang berada di kawasan hutan diberi waktu tiga tahun hingga 2023 untuk mengurus perizinan pelepasan kawasan hutan.
Terdakwa kasus korupsi Surya Darmadi mengaku diperlakukan tidak adil oeh kejaksaan dalam proses hukum yang dijalaninya.
- Revisi KUHAP: Pakar Nilai Koordinasi Prapenuntutan Jaksa-Polisi Perlu Diperluas
- Revisi UU Kejaksaan Menuai Pro dan Kontra, Pakar Sarankan Penundaan
- Prof Titik Mengkritisi Perluasan Kewenangan Kejaksaan dan Polri
- Kejaksaan Dianggap Tak Serius Tangani Kasus Pemalsuan Dokumen RUPSLB BSB
- Dosen UIN Raden Fatah Sebut Asas Dominus Litis Bisa Timbulkan Monopoli Hukum
- Jimly: Kewenangan Penyidikan Pidana Tertentu Kejaksaan Bisa Ditambahkan