Surya Darmadi Sebut Pemerintah Tak Bisa Terbitkan HGU Sebelum Ditanami Sawit

Surya Darmadi Sebut Pemerintah Tak Bisa Terbitkan HGU Sebelum Ditanami Sawit
Pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi alias Apeng mengungkapkan keseriusannya mengelola lahan menjadi kebun sawit di daerah Indragiri Hulu (Inhu), Riau. ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi alias Apeng mengungkapkan alasannya mengelola lahan menjadi kebun sawit di daerah Indragiri Hulu (Inhu), Riau. Salah satunya, keseriusan Surya Darmadi dengan berupaya untuk mendapatkan izin Hak Guna Usaha (HGU) kebun sawit.

Menurut Surya, syarat untuk mendapat HGU harus menanam sawit lebih dulu di lahan tersebut.

"Saya mau kasih masukan kepada Yang Mulia, kalau kami belum tanam, HGU tidak mau ke luar, pak. Jadi, kalau kami belum tanam sawit di lapangan, BPN tidak mau terbitkan HGU," kata Surya menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/1).

Hakim Fahzal Hendri merasa heran dengan aturan tersebut. Sebab, sepengetahuan Fahzal, lahan baru boleh diolah setelah terbit HGU.

"Sebetulnya ketentuannya itu kalau belum ke luar HGU, tidak boleh diolah, ini malah terbalik sekarang," ucap Hakim Fahzal.

Terdakwa perkara dugaan korupsi terkait alih fungsi lahan itu pun menjelaskan aturan tersebut diterbitkan untuk mengetahui keseriusan pengusaha dalam membangun lahan.

"Setahu saya begitu. Jadi, dia lihat ini perusahaan ini ada keseriusan, pak, untuk bangun kebun, bukan jual izin," ungkapnya.

Hakim kemudian mencatat keterangan Surya tersebut. Sebab, menurut hakim, hal itu yang kemudian menjadi masalah hingga saat ini. Di mana, kata hakim, izin HGU anak usaha PT Duta Palma Group belum terbit padahal sudah sekian lama.

Menurut Surya Darmadi, syarat untuk mendapat HGU harus menanam sawit lebih dulu di lahan tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News