Surya Darmadi Sebut Pemerintah Tak Bisa Terbitkan HGU Sebelum Ditanami Sawit

"Oke, nanti saya balik, itu Banyu Bening Utama, Siberida Subur, Panca Agrolestari, sudah sekian lama kenapa enggak ke luar HGU-nya, nah, siapa yang salah?" ungkap Hakim Fahzal.
Hakim juga mengonfirmasi ihwal kelanjutan aturan tersebut.
Surya menjelaskan setelah lahan di daerah Indragiri Hulu ditanami, barulah anak usahanya mendapat izin HGU.
"Saya ada satu kebun, surat tanam seratus persen. BBU (Banyu Bening Utama) juga sudah tanam seratus persen, baru ke luar HGU," urainya.
Sementara itu, penasihat hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang menguraikan penjelasan kliennya yang serius untuk mendapatkan HGU. Salah satunya dengan melakukan penanaman terlebih dahulu.
"Tidak mungkin terbit hak apabila tidak ada aktivitas dalam hal ini bertanam. Kenapa? Karena dengan ada orang bertanam, berarti itulah yang diberikan hak. Karena, bisa jadi tidak ditanam namun mendapat hak, itu bisa diperdagangkan. Ini pemerintah memang sudah tepat," kata Juniver.
Juniver menekankan niat Surya Darmadi ialah baik untuk membangun suatu daerah dan membuka lapangan kerja.
Oleh karena itu, Surya Darmadi patuh terhadap persyaratan agar bisa mendapatkan izin HGU perusahaannya.
Menurut Surya Darmadi, syarat untuk mendapat HGU harus menanam sawit lebih dulu di lahan tersebut.
- Azlaini Agus: Hutan Riau Dibabat Perusahaan Sawit dan Kertas
- MAKI Desak Kejagung Periksa Broker Minyak dan 5 Perusahaan Pengangkut
- Jimmy Masrin Siap Terbuka & Kooperatif, Kuasa Hukum: Ini Masalah Utang yang Berstatus Lancar
- Anggota DPR Rizki Faisal Apresiasi Kinerja Kajati Kepri dalam Penegakan Hukum
- Tom Lembong Tepis Tudingan Langgar UU Perlindungan Petani di Persidangan, Tegas Banget!
- KPK Periksa Adik Febri Diansyah dalam Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo