Surya Darmadi Sebut Pemerintah Tak Bisa Terbitkan HGU Sebelum Ditanami Sawit
![Surya Darmadi Sebut Pemerintah Tak Bisa Terbitkan HGU Sebelum Ditanami Sawit](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2017/03/23/1fa91ac811a630793c1b39e4b67da956.jpg)
Saat ditanya hakim, Raja mengaku izin PT Sebrida Subur, PT Panca Agro Lestari, dan PT Palma Satu itu dikeluarkan pada 2007, sedangkan di 2008 dirinya sudah lengser dari kursi bupati.
“Mohon izin Yang Mulia. Sifat pengeluarkan izin itu adalah merupakan persyaratan administrasi untuk perusahaan. Pertama Banyu Bening Utama tetapi hanya IUP. Saya tidak mengeluarkan Ilok. Kemudian, yang saya keluarkan izin Ilok dengan IUP adalah Sebrida Subur. Kedua, Panca Argo Lestari,” ujarnya.
Thamsir menyebutkan dirinya mengeluarkan izin lokasi untuk pembangunan kebun kelapa sawit atas nama Panca Agro Lestari dengan surat nomor 148 tahun 2007.
Dia juga menyebut ketiga surat izin yang dirinya terbitkan ini yakni PT Sebrida Subur, PT Panca Agro Lestari, dan PT Palma Satu.
Thamsir mengatakan ketiga izin ini sudah dicabut oleh bupati selanjutnya, Mujtahid Thalib pada 2010.
Dia menyebut izin dikeluarkan berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 34 tahun 2003 tentang pelimpahan wewenang bidang pertanahan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Thamsir membantah mengenal Surya Darmadi sesuai Berita Acara Pemeriksaan.
Selain itu, juga Undang-undang nomor 18 tahun 2003 yang menyatakan bupati berwenang menerbitkan izin perkebunan, kemudian Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130-67 tahun 2000 yang berkata izin perkebunan telah menjadi kewenangan kabupaten dan kota.
Thamsir juga mengungkap sejumlah aturan lain yang turut menjadi dasar baginya mengeluarkan izin-izin itu. Antara lain surat keputusan Menteri Pertanian Nomor 357/kpps/hk-350/5/2002 pada Pasal 6 Ayat 1 yang menyatakan bahwa izin usaha perkebunan diberikan diberikan oleh bupati dan wali kota. (tan/jpnn)
Menurut Surya Darmadi, syarat untuk mendapat HGU harus menanam sawit lebih dulu di lahan tersebut.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Kuasa Hukum Harvey Moeis Buka Suara Soal Vonis Diperberat, Sebut Wafatnya Rule of Law
- 4 Pencuri Buah Sawit Pak Kades Baru Akhirnya Diringkus
- Aliansi Mahasiswa Desak KPK Usut HP di Kasus Retrofit PLTU Bukit Asam
- KPK Panggil Bos Asuransi Sinar Mas Indra Widjaja Terkait Dugaan Korupsi Investasi
- Staf Anggota DPR Hafisz Thohir Mangkir dari Panggilan KPK
- KPK Sita Deposito Rp6,4 Miliar dalam Penggeledahan Terkait Dugaan Korupsi di PT INTI