Surya Darmadi Siap Buktikan Kepemilikan Lahan Duta Palma
jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penguasaan lahan secara ilegal oleh PT Duta Palma Group Surya Darmadi mengatakan siap membuktikan soal data kepemilikan lahan yang dimiliki oleh perusahaannya.
Surya juga menegaskan, pihaknya akan berupaya keras membuktikan bahwa tudingan Jaksa atas dugaan pidana yang dilakukan, adalah salah.
Bos Duta Palma Group ini seluruh lahan perkebunan kepala sawit yang dimilikinya memiliki izin hak guna usaha (HGU) dan surat pembembebasan hutan dan lahan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), tak seperti yang dituduhkan oleh penuntut umum dalam dakwaannya.
"Saya tidak bisa terima (eksepsi ditolak.red). Kami punya semua HGU dan surat pembebasan lahan. Kami akan banding dan ajukan keberatan (penolakan ekesepsi.red)," kata Surya Darmadi, usai menjalani sidang, Senin (3/10).
Hal tersebut dikatakan Surya Darmadi menanggapi keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan bahwa persidangan kasus ini tetap dilanjutkan melalui putusan sela.
Terhadap putusan sela, kuasa hukum Surya Darmadi Juniver Girsang menyatakan menghormati putusan majelis hakim.
Justru, dengan berlanjutnya persidangan, pihaknya akan berupaya membuktikan bahwa dakwaan jaksa dan hal-hal negatif yang disorongkan kepada Surya Darmadi, tidak tepat dan sumir.
Juniver kembali mengulas sejumlah hal yang menjadi pertanyaan pihaknya. Perubahan nilai kerugian negara dalam kasus ini yang dikoreksi beberapa kali oleh Jaksa, menjadi hal yang tak pernah terjadi sebelumnya di kasus lain.
Terdakwa kasus dugaan korupsi terkait penguasaan lahan secara ilegal oleh PT Duta Palma Group Surya Darmadi siap membuktikan dirinya tidak bersala
- Jaksa Panggil Suami Airin dan Ketua DPRD Banten terkait Dugaan Korupsi
- Formasi Riau Soroti Penyelenggara Debat Pilwako Pekanbaru tak Mengangkat Isu Korupsi
- KPK Sebut Sahbirin Noor Bakal Merugikan Diri Sendiri jika Mangkir Lagi
- Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil PCR, Polda Sulut Tahan 2 Tersangka
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
- KPK Didesak Dalami Info Pertemuan Abdul Gani Kasuba dan Anak Komisaris Mineral Trobos