Surya Darmadi Siap Buktikan Kepemilikan Lahan Duta Palma

Surya Darmadi Siap Buktikan Kepemilikan Lahan Duta Palma
Penasihat hukum bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi, Juniver Girsang menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak sempurna dan terkesan dibuat secara terburu-buru. Foto: Dok Pribadi

Di sisi lain, dua dari tiga perusahaan sawit milik Surya Darmadi telah mengantongi izin hak guna usaha (HGU). Sedangkan tiga perusahaan lainnya tengah proses penerbitan HGU.

Dia menyinggung soal bunyi Pasal 110 A dan 110 B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, menyebut bahwa lahan usaha yang berada di kawasan hutan diberi waktu tiga tahun hingga 2023 untuk mengurus perizinan pelepasan kawasan hutan.

Adapun sanksi yang ditegaskan beleid itu bersifat administratif. Atas dasar itu, dia mempertanyakan alasan pemidanaan Surya Darmadi.

"Kejagung pernah mengumumkan nilai kerugian negara di kasus Surya Darmadi mencapai Rp104 triliun. Namun, angka tersebut berubah dalam dakwaan menjadi hanya Rp78 triliun. Lantas, naik lagi menjadi lebih dari Rp 80 triliun. Lah, ini kan tidak masuk akal, bukan?" ucap Juniver.

Pihak Surya Darmadi juga merincikan, perhitungan dari BPKP dalam kerugian negara yang ditudingkan dilakukan oleh bos Duta Palma Group atau Darmex Group itu berkisar Rp4 triliun. Sementara nilai lahan yang dipersoalkan juga demikian.

Sebaliknya, berdasar perhitungan JPU menyitir dari kalkulasi perguruan tinggi yang dilibatkan, ada potensi kerugian negara Rp 73.920.690.300.000. Terhadap hal ini, Juniver mempertanyakan dasar perhitungan dan mandat perundangan terhadap penghitung kerugian negara itu.

"Perhitungan itu dari mana? Kenapa bisa demikian besarnya? Dan dasar hukum terhadap lembaga penghitung itu kan harus ada dan dijabarkan, Ini jelas aneh. Sumir," tukasnya. (dil/jpnn)

Terdakwa kasus dugaan korupsi terkait penguasaan lahan secara ilegal oleh PT Duta Palma Group Surya Darmadi siap membuktikan dirinya tidak bersala


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News