Surya Darmadi Tak Terima Dituntut Penjara Seumur Hidup
jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa korupsi terkait alih fungsi lahan di Indragiri Hulu, Riau, Surya Darmadi tidak terima dengan tuntutan jaksa yang ingin memenjaranya seumur hidup.
Jaksa menuntut Bos PT Duta Palma Group itu agar dihukum pidana penjara seumur hidup. Selain itu, Surya Darmadi juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Jaksa meyakini Surya Darmadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait alih fungsi lahan di Indragiri Hulu, Riau.
Tak hanya itu, jaksa juga menyatakan bahwa Surya Darmadi terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Menyatakan terdakwa Surya Darmadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan TPPU," kata Jaksa M. Syarifudin saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (6/2).
Tak hanya itu, jaksa juga menuntut Surya Darmadi dibebankan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 4.798.706.951.604 dan USD 7.885.857, dan kerugian perekonomian negara Rp 73,9 triliun.
Dalam merumuskan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan.
Adapun, hal yang memberatkan, yakni terdakwa selaku pemilik perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan dan pengolahan kelapa sawit serta di bidang properti tidak menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Terdakwa Surya Darmadi protes disebut sebagai pelaku tindak pidana megakorupsi oleh jaksa.
- KPK Dalami Ekspor Batu Bara dari Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai
- Usut Kasus korupsi CSR, KPK Periksa Pejabat Bank Indonesia
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Kejari Makassar Klaim Selamatkan Rp 319 Miliar Uang Negara Selama 2024
- Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Dicopot dari Jabatan Imbas Dugaan Kasus Korupsi