Surya Darmadi Tak Terima Dituntut Penjara Seumur Hidup
Kemudian, jaksa menilai perusahaan perkebunan kelapa sawit milik terdakwa Surya Darmadi yang ada di dalam kawasan hutan di Indragiri Hulu telah mengakibatkan kerusakan lingkungan.
Tak hanya itu, jaksa menyebut perusahaan kelapa sawit milik Surya Darmadi juga tidak menerapkan pola kemitraan rakyat sehingga memperoleh keuntungan tidak sah atau ilegal.
"Perbuatan terdakwa juga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4.798.706.951.640 dan 7,8 juta dolar AS serta merugikan perekonomian negara Rp 73,9 miliar. Terdakwa tidak menyesali perbuatannya," sambungnya.
Sedangkan hal-hal yang meringankan yakni, terdapat harta kekayaan terdakwa yang telah disita untuk pemulihan kerugian keuangan negara. Kemudian, terdakwa Surya Darmadi juga telah berusia lanjut.
Surya Darmadi tidak terima dengan tuntutan jaksa. Sebab, dia menilai tuntutan pidana penjara seumur hidup yang dilayangkan tim jaksa penuntut umum terkesan mengada-ada.
Terlebih, dia merasa dituduh telah melakukan pencucian uang.
“Dari mulai usaha saya enggak ada mikir TPPU. Kalau saya ada TPPU, aku utang bank puluhan triliun, saya enggak ada utang bank. Saya ada untung, saya langsung lunasi ke bank," ujar Surya Darmadi seusai mendengarkan jaksa membacakan surat tuntutan.
Menurut dia, secara internasional hal itu adalah CRS, Corporate Reporting System.
Terdakwa Surya Darmadi protes disebut sebagai pelaku tindak pidana megakorupsi oleh jaksa.
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Hmm, OTT di Bengkulu Diduga Terkait dengan Pungutan buat Pilkada
- KPK Gelar OTT di Bengkulu, 7 Orang Diamankan
- 2 Bos PT Damon Indonesia Berkah Diduga Jadi Makelar Pengadaan Bansos Presiden
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan