Surya Darmadi Tak Terima Dituntut Penjara Seumur Hidup

Surya Darmadi Tak Terima Dituntut Penjara Seumur Hidup
Terdakwa korupsi terkait alih fungsi lahan di Indragiri Hulu, Riau, Surya Darmadi tidak terima dengan tuntutan jaksa yang ingin memenjaranya seumur hidup. ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

Kemudian, jaksa menilai perusahaan perkebunan kelapa sawit milik terdakwa Surya Darmadi yang ada di dalam kawasan hutan di Indragiri Hulu telah mengakibatkan kerusakan lingkungan.

Tak hanya itu, jaksa menyebut perusahaan kelapa sawit milik Surya Darmadi juga tidak menerapkan pola kemitraan rakyat sehingga memperoleh keuntungan tidak sah atau ilegal.

"Perbuatan terdakwa juga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4.798.706.951.640 dan 7,8 juta dolar AS serta merugikan perekonomian negara Rp 73,9 miliar. Terdakwa tidak menyesali perbuatannya," sambungnya.

Sedangkan hal-hal yang meringankan yakni, terdapat harta kekayaan terdakwa yang telah disita untuk pemulihan kerugian keuangan negara. Kemudian, terdakwa Surya Darmadi juga telah berusia lanjut.

Surya Darmadi tidak terima dengan tuntutan jaksa. Sebab, dia menilai tuntutan pidana penjara seumur hidup yang dilayangkan tim jaksa penuntut umum terkesan mengada-ada.

Terlebih, dia merasa dituduh telah melakukan pencucian uang.

“Dari mulai usaha saya enggak ada mikir TPPU. Kalau saya ada TPPU, aku utang bank puluhan triliun, saya enggak ada utang bank. Saya ada untung, saya langsung lunasi ke bank," ujar Surya Darmadi seusai mendengarkan jaksa membacakan surat tuntutan.

Menurut dia, secara internasional hal itu adalah CRS, Corporate Reporting System.

Terdakwa Surya Darmadi protes disebut sebagai pelaku tindak pidana megakorupsi oleh jaksa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News