Surya Darmadi Tak Terima Dituntut Penjara Seumur Hidup

"Jadi, luar negeri semua dicek. Tadi yang dituduh itu semua mengada-ada, enggak benar," sambungnya.
Lebih lanjut, Surya juga protes disebut sebagai pelaku tindak pidana megakorupsi. Dia telah berniat baik pulang ke Indonesia untuk meluruskan tuduhan tim jaksa.
"Kalau saya dianggap megakoruptor, saya enggak akan pulang dari Taiwan menyerahkan diri," terangnya.
Sementara itu, penasihat hukum Surya, Juniver Girsang menilai tim jaksa terlalu memaksakan diri karena menjatuhkan tuntutan tidak berdasarkan fakta persidangan.
Dia menilai perusahaan-perusahaan milik Surya yang bergerak di bidang perkebunan memiliki legalitas dalam menjalankan kegiatan usaha.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi, terang dia, sejumlah perusahaan milik Surya mempunyai sertifikat Hak Guna Usaha (HGU).
Juniver menambahkan bahwa perusahaan-perusahaan milik Surya diberi kesempatan untuk membenahi dokumen-dokumen yang masih kurang untuk memenuhi syarat administratif terbitnya pelepasan kawasan hutan untuk mendapatkan HGU.
“Sangat tidak rasional jaksa penuntut umum mengatakan ada kerugian negara karena ada perambahan hutan dan kerusakan lingkungan karena tidak membayar PSDH/HR karena Duta Palma tidak melakukan pembukaan lahan hutan namun hanya melanjutkan usaha yang telah terbangun oleh pemilik lama,” ucap Juniver. (Tan/JPNN)
Terdakwa Surya Darmadi protes disebut sebagai pelaku tindak pidana megakorupsi oleh jaksa.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- MAKI Desak Kejagung Periksa Broker Minyak dan 5 Perusahaan Pengangkut
- Jimmy Masrin Siap Terbuka & Kooperatif, Kuasa Hukum: Ini Masalah Utang yang Berstatus Lancar
- Anggota DPR Rizki Faisal Apresiasi Kinerja Kajati Kepri dalam Penegakan Hukum
- Tom Lembong Tepis Tudingan Langgar UU Perlindungan Petani di Persidangan, Tegas Banget!
- KPK Periksa Adik Febri Diansyah dalam Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo
- Kabar Terbaru Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau, Siap-siap Saja