Surya Paloh Ajak Seluruh Elite Politik Terima Putusan MK

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Umum DPP Partai NasDem Surya Paloh mengajak seluruh elite politik menerima putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Presiden 2024 yang diajukan pasangan calon presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Menurut Surya, keputusan MK menolak permohonan PHPU Pilpres 2024 merupakan keputusan yang final dan mengikat.
"Saya pikir bagi NasDem ini adalah keputusan final dan mengikat bagi seluruh prosedur hukum di negeri ini," ujar Surya Paloh menjawab pertanyaan wartawan saat jumpa pers di Kantor DPP Partai NasDem, di Jakarta, Senin (22/4).
Menurut Surya, putusan MK yang meneguhkan kemenangan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tidak boleh menghentikan perjuangan untuk terus membangun negeri.
"Saya ingin mengingatkan semuanya, perjuangan membangun negeri ini tidak boleh terhenti, tidak boleh juga harus merasa dikecilkan karena ada satu keputusan yang tidak sesuai dengan harapan. Ini konsekuensi dari demokrasi," ucapnya.
Surya pun mengajak seluruh elite politik untuk menghargai dan menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi. Dia menilai sikap menghormati dan menghargai menjadi kekuatan bangsa untuk menjaga stabilitas nasional.
"Indonesia membutuhkan spirit, semangat ini. Boleh bertikai satu sama lain di dalam kompetisi, tetapi ketika kompetisi selesai harus menghargai. Pihak yang kalah menghargai yang menang, yang menang, apalagi. Inilah kekuatan seharusnya," katanya.
Airlangga menyebut demi mewujudkan stabilitas nasional, keteladanan para elite bangsa pun perlu ditunjukkan di hadapan publik.
Ketua Umum DPP Partai NasDem Surya Paloh mengajak seluruh elite politik menerima putusan MK.
- Eddy Soeparno Respons soal Gugatan Ketum Parpol ke MK, Ini Ranah Internal
- ILDES Siap Gugat UU Kementerian ke MK Soal 5 Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN
- Buntut Pilkada Kukar Harus Diulang, Arief Puyuono Minta DKPP Pecat Seluruh Anggota KPU
- Polda Riau Jamin Keamanan Selama Pemungutan Suara Ulang Pilkada Siak di 3 TPS
- MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Siak di 3 TPS, Ini Kata KPU
- MK Putuskan PSU di Tasikmalaya, KPU Diberi Waktu 60 Hari