Surya Paloh Sebut Belum Ada Niat Dukung Anies Baswedan di Pilpres 2019
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mengklarifikasi dukungan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Pilpres 2019. Menurut Paloh, dirinya belum ada niat untuk mendukung Anies di Pilpres 2019 mendatang.
"Prosesnya nanti kami lihat 2024, masih panjang lima tahun lagi. Kalau sekarang belum ada niat," kata dia usai memberikan kuliah umum di Universitas Indonesia, Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (14/8).
BACA JUGA: Kader Partai Pendukung yang tak Lolos ke Parlemen Sulit Masuk Kabinet Jokowi
Paloh mengatakan, dirinya dengan Anies memang punya kedekatan. Namun, dia mengingatkan bahwa kedekatan itu tidak bisa disimpulkan sebagai dukungan politik sepenuhnya. Dia mengingatkan NasDem mendukung Basuki Tjahaja Purnama di Pilgub DKI 2017.
"Dalam suatu perjalanan kehidupan bersama, berteman bahkan sebagai salah satu pembaca manifesto politik organisasi sosial kemasyarakatan yang saya dirikan ada Anies Baswedan bersama tokoh-tokogh bangsa lainnya, ada juga Ahok, dua-duanya ini adalah adik saya," kata Paloh.
Paloh melanjutkan, Pilgub DKI 2017 kemarin, Ahok sudah kalah, sedangkan Anies memang. Karena itu, sebagai kakak Paloh ingin mengundang Anies berdialog karena sudah lama tidak bertemu.
"Anies datang kepengin jumpa dengan kakaknya," tambah Paloh.
BACA JUGA: The Jakmania: Kami Kecewa Ferry Paulus, Persija Kami Buruk Sekali
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mengklarifikasi dukungan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Pilpres 2019. Menurut Paloh, dirinya belum ada niat untuk mendukung Anies di Pilpres 2019 mendatang.
- Survei: Pemilih Prabowo Subianto dan Anies Baswedan akan Pilih Ridwan Kamil-Suswono
- Tom Lembong Ditangkap, Anies: Dia Orang yang Lurus, Tak Neko-Neko
- Anies Sebut Tom Lembong Sahabat dan Ingatkan Negara Bukan Berdasarkan Kekuasaan
- Tom Lembong Ditangkap Kejagung, Anies Baswedan Terkejut & Bakal Lakukan Ini
- Gugatan Ditolak PTUN, Ketua Tim Hukum PDIP Menggaungkan Prabowo Yes, Gibran No
- PDIP Menerima Putusan PTUN, tetapi Persoalkan Hakim yang Membuatnya