Suryadharma Ali : 10 Hari Saja Saya Tidak Rela!!!

Suryadharma Ali : 10 Hari Saja Saya Tidak Rela!!!
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji Suryadharma Ali (SDA) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (23/12). SDA dituntut 11 tahun dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan dan denda tambahan Rp 2,325 miliar selambat-lambatnya dibayar 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali tak terima dituntut Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi 11 tahun penjara, denda Rp 750 juta, subsider enam bulan kurungan karena korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2010-2013. Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu menegaskan tak rela dihukum karena apa yang didakwakan jaksa KPK. 

“10 hari saja (saya) tidak rela,” kata SDA usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (23/12).  

Selain mengaku tak bersalah, SDA juga tidak pernah menguntungkan diri sendiri dari penyelenggaraan ibadah haji yang ditudingkan dikorupsinya itu. “Tidak satu rupiah pun yang masuk ke kantong saya,” ujar SDA.
                
Dia pun menegaskan, tidak pernah membuat nota dinas untuk memerintahkan anak buahnya seperti dalam tuntutan JPU KPK. “Nota dinas itu bukan perintah saya, tapi mereka buat sendiri,” katanya.  
                
Teman dekat Ketum PPP Djan Faridz itu juga membantah semua tudingan jaksa yang memberatkannya. Dia menegaskan, tidak pernah berbelit-belit dalam memberikan keteranagn. “Tapi, saya hanya membela diri,” kata mantan anggota MPR ini. Karenanya, ia kini menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim. “Benteng saya hanya majelis hakim,” kata SDA.
                
Seperti diketahui, selain dituntut penjara, hak politik SDA juga dicabut. Jaksa meminta majelis mencabut hak SDA untuk jabatan publik selama lima tahun setelah menyelesaikan hukumnnya. (boy/jpnn)


JAKARTA – Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali tak terima dituntut Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi 11 tahun penjara, denda


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News