Suryadharma Ali Kalah Lawan KPK di Praperadilan
jpnn.com - JAKARTA - Upaya mantan Menteri Agama Suryadharma Ali untuk lepas dari jeratan hukum kasus korupsi kandas. Gugatan praperadilan yang dilayangkan mantan Ketua Umum PPP itu ditolak Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
SDA yang menggugat penetapannya sebagai tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Tunggal, Tati Hadiati membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (8/4).
Hakim Titi menegaskan, penetapan tersangka dan proses penyidikan bukanlah materi praperadilan.
Menurut dia, dapat disimpulkan rumusan pasal 1 angka 10 KUHAP juncto pasal 77 KUHAP juncto pasal 82 ayat (1) huruf b sifatnya limitatatif sehingga sudah sangat jelas dan lugas tentang apa saja yang bisa diajukan ke lembaga praperadilan.
"Sehingga di luar apa-apa yang telah ditetapkan dalam pasal 1 angka 10 KUHAP juncto pasal 82 ayat (1) huruf b KUHAP tidak bisa lagi diuji di lembaga praperadilan," jelasnya.
Karenanya, kata Titi, sah tidaknya penyidikan dan penetapan tersangka bukanlah objek praperadilan. Sehingga, tegas dia, permohonan praperadilan harus ditolak. (boy/jpnn)
JAKARTA - Upaya mantan Menteri Agama Suryadharma Ali untuk lepas dari jeratan hukum kasus korupsi kandas. Gugatan praperadilan yang dilayangkan mantan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BPJS Kesehatan Bantah Defisit dan Klaim DJS Masih Sehat
- Masuk Gang Dame Medan, Wapres Gibran Bagikan Paket Sembako ke Warga
- Antisipasi Aksi Teror Malam Natal, BNPT: Kami Sudah Tahu Kantong-kantongnya
- Lihatlah Aksi Warga Banten Tolak PSN PIK 2, Kiai Ikut Turun ke Jalan
- Mayor Teddy Bantah Erdogan Walk Out Saat Prabowo Pidato, Ini Penjelasannya
- Kolaborasi PLN UIP KLT dan BPN Telah Terbitkan 239 Sertifikat Aset