Suryadharma Merasa Tidak Bersalah, Ini Argumentasinya

Suryadharma Merasa Tidak Bersalah, Ini Argumentasinya
Suryadharma Ali. Foto: dok.Jawa Pos

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali membantah melanggar ketentuan perihal pemanfaatan sisa kuota ibadah haji nasional tahun 2012.

Menurutnya, kebijakan memberi jatah sisa tersebut kepada sejumlah tokoh dan pejabat bukan lah tindak pidana korupsi.

Bekas ketua umum PPP itu menjelaskan, setiap tahun selalu ada sekitar 1-2 persen kuota haji yang gagal terserap. Ini disebabkan adanya jamaah yang wafat, sakit keras, hamil atau tidak mampu melunasi biaya tepat waktu.

"Jumlah calon jemaah haji reguler tahun 2012 berjumlah 194 ribu orang, maka yang tidak terserap lebih dari 2 ribu orang dari kuota," kata Suryadharma saat membacakan nota keberatan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/9).

Adanya sisa kuota, lanjut terdakwa kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji itu, menimbulkan sejumlah masalah baru. Selain mubazir, pemerintah Arab Saudi juga memiliki kecenderungan mengurangi jatah negara yang kuota hajinya tak terserap secara maksimal.

Karena alasan itulah, Kementerian Agama membuat kebijakan memberikan sisa kuota kepada sejumlah pihak. Ada 18 kriteria yang ditetapkan Kemenag sebagai penerima sisa kuota tersebut.

Di antaranya, jamaah usia lanjut, petugas pembimbing haji, kementerian dan lembaga, anggota DPR, DPD, BPK, BPKP, KPK, Ombudsman RI, TNI-Polri, BPS, veteran, wartawan serta tokoh-tokoh agama, tokoh politik, dan tokoh masyarakat.

Suryadharma mengklaim kebijakan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat 3 Undang-undang Nomor 13 tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. "Dalam hal kuota nasional tidak terpenuhi pada hari penutupan pendaftaran, menteri dapat memperpanjang masa pendaftaran dengan menggunakan kuota bebas secara nasional," ucap Suryadharma menyampaikan isi pasal tersebut.

JAKARTA - Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali membantah melanggar ketentuan perihal pemanfaatan sisa kuota ibadah haji nasional tahun 2012. Menurutnya,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News