Susah Cari Pekerjaan, Empat Calon TKI Ini Nekat Diberangkatkan Secara Ilegal
jpnn.com, BATAM - Jajaran Polsek Batamkota menggerebek sebuah rumah di Kampung Belian, Batamcenter, Batam, Kepri, yang dijadikan sebagai tempat penampungan TKI ilegal, Minggu (6/8) siang.
Dari penggerebekan ini, polisi mengamankan empat orang calon TKI ilegal, yakni Siti Nurlela, 23, asal Karawang, Dewi Kuraisin, 39, asal Bandung, Sri Jamiati, 30, asal Cilacap dan Yani Zainal, 28, asal Cikarang.
Selain keempat orang calon TKI ilegal, polisi juga mengamankan satu orang yang menampung mereka, Eka Rustika, satu orang penyalur, Zainal dan satu buah paspor atas nama Dewi Kuraisin.
Kanit Buser Polsek Batamkota Ipda Mega Satria Tama mengatakan, penggerebekan ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang mengatakan bahwa rumah Eka kerap dijadikan penampungan TKI ilegal.
"Mendapatkan informasi itu, kemudian lakukan pengecekan dilapangan dan di sana kita amankan empat orang yang diduga akan diberangkatkan ke Malaysia," ujarnya di lokasi penggerebekan.
Dikatakan Mega, menurut pengakuan dari salah seorang TKI yang diamankan menuturkan bahwa dia telah berada di rumah Eka selama satu bulan. Rencananya, dia akan diberangkatkan ke Malaysia, Minggu (6/8) sore kemarin.
"Sore ini (Minggu, red) jam lima rencananya mau diberangkatkan ke Malaysia," katanya.
Mega menambahkan, penyidik Unit Reskrim Polsek Batamkota masih melakukan penyelidikan terhadap Eka Rustika dan Zainal.
Jajaran Polsek Batamkota menggerebek sebuah rumah di Kampung Belian, Batamcenter, Batam, Kepri, yang dijadikan sebagai tempat penampungan TKI ilegal,
- Data Terbaru Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap II Batam, Tenaga Teknis Paling Banyak
- PPPK 2024 Tahap I Kota Batam, 1.900 Honorer Lulus
- Bencana Longsor di Bukit Jodoh Batam, Delapan Rumah Rusak
- Stabilkan Harga Cabai, Disperindag Kepri Bangun Kerja Sama Antardaerah
- Jalan Layang Sungai Ladi Diresmikan, Kepala BP Batam: Ini Jadi Solusi Kemacetan
- Nelayan Kepri Diusir Singapura dari Perairan Indonesia? Langkah Bakamla Begini