Susah Cari Pekerjaan, Empat Calon TKI Ini Nekat Diberangkatkan Secara Ilegal

jpnn.com, BATAM - Jajaran Polsek Batamkota menggerebek sebuah rumah di Kampung Belian, Batamcenter, Batam, Kepri, yang dijadikan sebagai tempat penampungan TKI ilegal, Minggu (6/8) siang.
Dari penggerebekan ini, polisi mengamankan empat orang calon TKI ilegal, yakni Siti Nurlela, 23, asal Karawang, Dewi Kuraisin, 39, asal Bandung, Sri Jamiati, 30, asal Cilacap dan Yani Zainal, 28, asal Cikarang.
Selain keempat orang calon TKI ilegal, polisi juga mengamankan satu orang yang menampung mereka, Eka Rustika, satu orang penyalur, Zainal dan satu buah paspor atas nama Dewi Kuraisin.
Kanit Buser Polsek Batamkota Ipda Mega Satria Tama mengatakan, penggerebekan ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang mengatakan bahwa rumah Eka kerap dijadikan penampungan TKI ilegal.
"Mendapatkan informasi itu, kemudian lakukan pengecekan dilapangan dan di sana kita amankan empat orang yang diduga akan diberangkatkan ke Malaysia," ujarnya di lokasi penggerebekan.
Dikatakan Mega, menurut pengakuan dari salah seorang TKI yang diamankan menuturkan bahwa dia telah berada di rumah Eka selama satu bulan. Rencananya, dia akan diberangkatkan ke Malaysia, Minggu (6/8) sore kemarin.
"Sore ini (Minggu, red) jam lima rencananya mau diberangkatkan ke Malaysia," katanya.
Mega menambahkan, penyidik Unit Reskrim Polsek Batamkota masih melakukan penyelidikan terhadap Eka Rustika dan Zainal.
Jajaran Polsek Batamkota menggerebek sebuah rumah di Kampung Belian, Batamcenter, Batam, Kepri, yang dijadikan sebagai tempat penampungan TKI ilegal,
- Peringatan Dini BMKG, Waspada Gelombang Tinggi di Kepri
- Gemerlap Danantara
- Kementrans Siapkan Barelang Jadi Pilot Project Kawasan Transmigrasi Terintegrasi
- DPR Bentuk Panja Usut Mafia Lahan di Batam, Pengamat: Panggil Menteri ATR/BPN
- Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap II Batam, 322 Pelamar tak Lulus
- Ingin Jadikan Batam Pusat Investasi, Komisi VI DPR Bentuk Panja