Susah Nyari Kerja, Tamat SMA Jual Ganja
Sabtu, 28 Februari 2015 – 00:47 WIB
Kanit Reskrim Polsek Serbalawan Iptu Ferry Kusnaedi mengatakan, MR merupakan salah satu target operasi (TO) yang dicurigai sebagai pengedar ganja.
“Tersangka dan barang buktinya sudah diamankan di Polsek Serbelawan. Atas perbuatannya tersangka dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. Saat ini masih dilakukan pengembangan untuk mengungkap bandarnya,” terang Iptu Verry. (rah/pra)
TAPIAN DOLOG – MR (18), warga Kelurahan Sinaksak, Serbelawan, Simalungun, Sumut, merupakan cowok lulusan SMA tahun lalu. Berdalih susah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gadis Asal Tasikmalaya yang Hilang Ditemukan di Brebes, Begini Ceritanya
- Bea Cukai Malang Menggagalkan Pengiriman 414.920 Batang Rokok Ilegal
- Puskesmas Jomin Terima Ambulans Modern dari Peruri
- Edarkan Narkoba di Muara Enim, Pria Ini Akhirnya Ditangkap
- Farhan Upayakan Penerbangan Komersil Bandara Husein Sastranegara Aktif Lagi
- Pak Ihsan Menyinggung Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Minta Tambahan Anggaran