Susah Payah Curi Motor, Tertangkap di Lampu Merah
Jumat, 20 Juli 2018 – 23:58 WIB

Napi diborgol. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Sebab, bukti dan keterangan saksi, korban, maupun pelaku sudah cukup. "Dijerat pasal 363 KHUP tentang pencurian dengan pemberatan," jelasnya. (adi/c7/roz/jpnn)
Pelaku curanmor gagal membawa kabur hasil curian karena tertangkap oleh korban sendiri.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Polisi Jatim Kejar-kejaran dengan 2 Maling Motor, Tegang
- Beraksi di 20 TKP, 2 Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi, Tuh Orangnya!
- Pelaku Curanmor di Bandung Ditangkap, Modus Pelaku Saat Beraksi Lumayan Unik
- Pencuri Motor di Masjid Taeng Gowa Ditangkap Sebelum Jual Hasil Curian
- Kurir di Palembang Jadi Korban Curanmor, 138 Paket Ikut Raib
- Menganggur & Banyak Utang, Eks Karyawan Bank di Palembang Pilih Mencuri Mobil