Susah Payah Curi Motor, Tertangkap di Lampu Merah
Jumat, 20 Juli 2018 – 23:58 WIB
Sebab, bukti dan keterangan saksi, korban, maupun pelaku sudah cukup. "Dijerat pasal 363 KHUP tentang pencurian dengan pemberatan," jelasnya. (adi/c7/roz/jpnn)
Pelaku curanmor gagal membawa kabur hasil curian karena tertangkap oleh korban sendiri.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Pelaku Curanmor yang Menembak Satpam dan Polisi Akhirnya Didor, Tewas
- Polisi Tangkap Buronan Asal Bima NTB
- 8 Pelaku Curanmor di Bandung Ditangkap, Barang Buktinya 20 Sepeda Motor
- Begal Sadis di Pangkalan Kerinci Akhirnya Ditangkap, Begini Kronologinya
- Melawan Polisi, 5 Pelaku Curanmor di Serang Dihadiahi Timah Panas
- Tiga Pemuda Mencuri Lima Motor