Susah Payah Curi Motor, Tertangkap di Lampu Merah

Susah Payah Curi Motor, Tertangkap di Lampu Merah
Napi diborgol. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Sebab, bukti dan keterangan saksi, korban, maupun pelaku sudah cukup. "Dijerat pasal 363 KHUP tentang pencurian dengan pemberatan," jelasnya. (adi/c7/roz/jpnn)


Pelaku curanmor gagal membawa kabur hasil curian karena tertangkap oleh korban sendiri.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News