Susah Sinyal, Film Ketiga Karya Ernest Prakasa Mulai Syuting
jpnn.com - Komedian Ernest Prakasa memulai proses syuting film ketiga yang disutradarainya berjudul Susah Sinyal, Kamis (7/9).
Seperti dua film sebelumnya, Ngenest (2015) dan Cek Toko Sebelah (2016), Ernest kembali bekerja sama dengan Starvision untuk memproduksi Susah Sinyal.
Selain berperan sebagai sutradara, seperti dua film sebelumnya, dia juga menulis skenario film ini. Namun yang berbeda, kali ini komedian itu berduet dengan istrinya, Meira Anastasia.
"Nulis kali ini perlu tandem sama Meira, karena dua lead character di film ini adalah perempuan, maka tentunya perspektif perempuan menjadi sangat penting," kata Ernest Prakasa kepada JawaPos.com.
Dalam film Susah Sinyal, pria 35 tahun itu bakal dibantu sederet tim produksi. Seperti film sebelumnya Ernest kembali didampingi oleh Jenny Jusuf sebagai konsultan skenario.
Dia juga dibantu oleh penasehat skenario Stefanus Haryanto dan Arry Wibowo (penasehat bidang hukum), serta Vera Uli (penasehat bidang psikologi).
Penasehat skenario ini dibutuhkan untuk membekali Ernest dan Meira dengan wawasan yang cukup untuk membedah konflik dua karakter utama di film ini, yakni Ellen (Adinia Wirasti), seorang pengacara papan atas yang adalah seorang single mother, dan Kiara (Aurora Ribero), anaknya yang mulai beranjak remaja.
Dua orang yang sibuk dengan dunianya masing-masing ini terpaksa dipersatukan ketika Agatha (Niniek L Karim), Ibunda Ellen yang sehari-hari mengasuh Kiara, meninggal dunia karena serangan jantung.
Komedian Ernest Prakasa memulai proses syuting film ketiga yang disutradarainya berjudul Susah Sinyal
- FFI 2024 Segera Digelar, Ini Daftar Dewan Juri Akhir
- Ernest Prakasa Jadikan Hobi Rakit Gundam Mediator Bonding dengan Anak
- Ernest Prakasa Titip Pesan Untuk Presiden dan Wapres 2024-2029
- Film 'Dilanjutkan Salah, Disudahi Perih' Mulai Syuting di Bandung
- Garin Nugroho Terlibat, Film 'Dilanjutkan Salah, Disudahi Perih' Mulai Produksi
- Inilah Dua Film yang Terpilih Jadi Karya Unggulan Fesbul Lokus 8