Susahnya Hadirkan Terdakwa Kasus SMAK Dago di Persidangan

jpnn.com, BANDUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bandung kesulitan menghadirkan terdakwa kasus pemalsuan akta notaris Nomor 3/18 November 2015 terkait lahan SMAK Dago Bandung, Edward Soeryadjaya.
Terakhir, upaya untuk menghadirkan direktur Ortus Holding Limited ini pun kandas pada persidangan 28 November dan 12 Desember lalu di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Upaya menghadirkan Edward yang kini ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus korupsi dana pensiun Pertamina Rp1,4 triliun, melalui pengadilan pun ditolak.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suharja, telah meminta majelis hakim untuk menerbitkan penetapan jadwal sidang terhadap terdakwa Edward, untuk diperiksa di persidangan sejak 5 Desember lalu.
"Kami meminta majelis hakim agar mengeluarkan salinan putusan sela dan penetapan pengembalian berkas, bila itu terjadi kami akan melimpahkan kembali pemeriksaan terdakwa Edward Soeryadjaya ke Pengadilan Negeri," kata Suharja saat bersidang di PN Bandung, Rabu (20/12).
Sayangnya, hakim menolak permohonan JPU dengan alasan terhadap terdakwa Edward sudah ada putusan sela dan penetapan pengembalian berkas, sehingga tidak bisa disatukan dalam persidangan pemeriksaan terdakwa Gustav.
Menurut Suharja, untuk menghadirkan terdakwa Edward Soeryadjaya di persidangan harus pinjam tahanan ke Kejaksaan Agung RI.
"Kami akan berkoordinasi dengan Kejagung," ujar Suharja.
Terdakwa kasus pemalsuan akta notaris Nomor 3/18 November 2015 terkait lahan SMAK Dago Bandung, Edward Soeryadjaya terus mangkir dari panggilan pengadilan
- Eagle Gelar SSB Ajak Running Enthusiast Tingkatkan Performance Gunakan Alpha-ST
- Pelaku Pencurian Identitas di Kota Bandung Ditangkap Polisi, Motifnya Bikin Geleng Kepala
- Lemhannas RI Gelar Studi Strategis di Jawa Barat untuk Perkuat Ketahanan Nasional
- Duit Habis Dipakai Judol, Pria di Bandung Pura-Pura Jadi Korban Begal, Bikin Gaduh
- Perhutani Bakal Sanksi Tegas Tempat Wisata Alam yang Melanggar Aturan
- Bentrokan Warga di Sukahaji, Wali Kota Farhan: Hormati Proses Hukum