Susahnya Menghijaukan Lahan Bekas Pertambangan
Tiap Hektare Butuh Rp 1,2 M, Uji Coba Tailing Jadi Bahan Bangunan
Sabtu, 24 Maret 2012 – 13:24 WIB
Tahap pertama adalah menata kembali tanah pada lahan bekas tambang. Caranya, batu-batuan sisa tambang disusun sedemikian rupa dengan kontur tertentu dan kemudian dipadatkan bersama pasir bekas serpihan batu dari tempat yang sama. Pemadatan tanah dilakukan dengan menggunakan alat berat. Setelah proses pemadatan tuntas, tanah tidak bisa langsung ditanam.
Baca Juga:
Sebuah jaring dengan ukuran ekstra besar ditutupkan pada tanah tersebut. Penyemprotan air lantas dilakukan pada tanah agar menjadi media layak tanam. Penyemprotan air tidak akan dilakukan jika jaringbelum terpasang. Sebab, jaring ini berfungsi untuk mengantisipasi longsoran-longsoran tanah padatan yang bisa terjadi akibat gerusan air.
Proses tersebut kemudian dilanjutkan dengan menyebarkan bibit tanaman perdu sejenis rumput. Bibit ini menjadi penanda apakah tanah sudah benar-benar siap tanam atau belum. Bibit yang disemprotkan kemudian secara berkala kembali diguyur air. Dala proses ini, susunan tanah yang melorot akibat tergerus air mau tak mau harus diantisipasi sedemikian rupa dengan memanfaatkan jarring pelapisnya.
Jika bibit perdu dan rumput ternyata sukses bisa tumbuh, secara bertahap bibit tanaman keras mulai ditanam. Bibit yang ditanam disesuikan dengan vegetasi asli di sekitar kawasan bekas tambang. Menanam jenis tanaman yang tak sesuai vegetasi sekitar dipastikan akan berpotensi merusak keseimbangan ekosistem asli. Maklum, lahan terhijaukan itu nantinya juga diharapkan mampu menjadi sumber kehidupan satwa di sekitarnya.
"Reklamasi lahan seluas satu hectare, dana yang dibutuhkan mencapai Rp 1,2 miliar," ujar Amin. Proses persiapan lahan hingga benar-benar kembali rimbun oleh hijau daun bisa memakan waktu sampai satu tahun. Amin menambahkan, di lahan bekas tambang di Batu Hijau, NTT, ada 48 jenis tanaman endemic yang menjadi prioritas untuk kembali di tanam pada lahan bekas tambang. Hingga tahun lalu, sedikirtnya sudah 660 hektare yang sudah kembali dihijaukan. Total lahan terbuka yang nantinya lahan seluas 51.420 hektare tambang Batu Hijau wajib kembali dihijaukan. Termasuk lubang tambang yang nantinya diarahkan menjadi sebuah danau.
LAHAN tambang dan penghijauan semestinya menjadi dua mata uang tak terpisahkan. Aktivitas pertambangan wajib diikuti dengan kegiatan penghijauan.
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan