Susahnya Penyelesaian Kasus Pemerkosaan Berjemaah

jpnn.com, BANJARMASIN - Sidang kasus perkosaan yang terjadi di Desa Antar Baru, Tabukan kembali digelar di Pengadilan Negeri Marabahan, Rabu (10/5).
Kali ini, sidang menghadirkan saksi a de charge atau saksi meringankan dan pemeriksaan terdakwa.
Pada sidang ke-12 ini para terdakwa masih tetap dengan pendiriannya bahwa mereka tidak melakukan perbuatan pemerkosaan yang dituduhkan korban.
Kuasa hukum terdakwa, Abdul Halim Shahab mengatakan, sidang kali ini adalah pemeriksaan terdakwa.
Dalam persidangan, para terdakwa menyatakan tidak ada melakukan perbuatan perkosaan.
“Dari beberapa orang saksi yang diperiksa tidak ada mengatakan bahwa terdakwa melakukan perbuatan itu kecuali korban dan suami,” ujarnya.
Halim menegaskan, untuk membuktikan unsur kekerasan seharusnya ada bukti seperti sprai, celana dalam, baju sobek.
“Dalam hal ini tidak ada perkosaan. Yang ada itu hanya cerita yang dibuat-buat dan tidak didukung dengan alat bukti yang lain. Bahkan dokter menjelaskan tidak ada kekerasan dalam alat kelamin korban. Korban menuduh tujuh terdakwa melakukan perkosaan, tapi pada waktu itu suaminya juga melakukan hubungan badan,” bebernya.
Sidang kasus perkosaan yang terjadi di Desa Antar Baru, Tabukan kembali digelar di Pengadilan Negeri Marabahan, Rabu (10/5).
- Zenal Abidin Kecam Ulah Paman Perkosa 2 Keponakan di Bogor
- Polda Jabar: Tes Psikologi Dokter Priguna Tak Akan Meringankan Hukuman
- Polda Jabar Dalami 2 Laporan Baru soal Dokter Cabul Priguna Anugerah
- Pengakuan Dokter Priguna Pelaku Pemerkosaan di RSHS Bandung
- Polisi Periksa 17 Saksi di Kasus Pemerkosaan Dokter Priguna, Termasuk Pihak RSHS
- Atalia Praratya Soroti Kasus Pemerkosaan oleh Dokter PPDS Unpad