Susahnya Penyelesaian Kasus Pemerkosaan Berjemaah

Susahnya Penyelesaian Kasus Pemerkosaan Berjemaah
Ilustrasi sidang. Foto: AFP

Ketika korban hamil, lanjut Halim, Tuhan menunjukkan bahwa tes DNA-nya ternyata sama dengan sang suami.

“Jadi kesimpulannya jaksa terlalu berani menyatakan berkas ini sempurna. Saya 30 tahun beracara, baru kali ini saya menemukan ada perbuatan perkosaan mengetuk pintu dulu dan setelah melakukan perbuatan pemerkosaan seperti yang dituduhkan korban,” ujarnya yang mengaku heran.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deni Niswansyah mengatakan, dalam KUHAP disebutkan bahwa keterangan yang disampaikan terdakwa tersebut untuk diri sendiri dan mereka boleh mengingkari.

“Sesuai dengan KUHAP, kasus ini punya dua alat bukti sehingga layak untuk dinaikkan,” tegasnya.  (hni)


Sidang kasus perkosaan yang terjadi di Desa Antar Baru, Tabukan kembali digelar di Pengadilan Negeri Marabahan, Rabu (10/5).


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News