Susahnya Teliti Gelatin agar Tak Masuk Neraka
Jumat, 18 Desember 2009 – 01:48 WIB

PANDUAN - Dewan Penasehat LPPOM MUI Nadratuzzaman Hosen menunjukkan buku panduan menentukan halal-haram MUI. Foto: Zulham Mubarak/Jawa Pos.
"Mengapa kami bekerja seperti itu? Sebab, prinsip kami sesuai Alquran, yaitu zero tolerance. Artinya, tidak bisa ditawar. Kalau halal ya halal, kalau haram ya haram. Setetes barang haram bisa membuat seluruh produk haram," tegasnya.
Untungnya, sekarang prosesnya bisa jauh lebih mudah. Sebab sudah banyak produsen pembuat bahan-bahan penyusun produk yang diuji yang bersertifikat halal. "Ini lebih memudahkan," katanya.
Yang menjadi musuh nomor satu bagi para auditor halal di LPPOM MUI, kata Nadra, adalah gelatin. Zat ini sering digunakan untuk memperindah dan memperhalus tekstur makanan. Biasanya digunakan pada bahan makanan, antara lain dalam pembuatan yogurt, permen, susu, kue, marshmallow, mentega, selai, jelly, serta puding dan kapsul.
Gelatin yang dibuat dari ekstrak tulang dan kulit hewan itu hampir tidak mungkin dideteksi sumbernya, apakah dari babi atau sapi. Hal itulah yang membuat auditor kerap terbentur jalan buntu. Mereka sulit memastikan apakah gelatin tersebut dari babi yang jelas haram, atau dari sapi.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) punya lembaga khusus yang bertugas meneliti halal-tidaknya sebuah produk makanan dan obat-obatan sebelum dilepas ke
BERITA TERKAIT
- Semana Santa: Syahdu dan Sakral Prosesi Laut Menghantar Tuan Meninu
- Inilah Rangkaian Prosesi Paskah Semana Santa di Kota Reinha Rosari, Larantuka
- Semarak Prosesi Paskah Semana Santa di Kota Reinha Rosari, Larantuka
- Sang Puspa Dunia Hiburan, Diusir saat Demam Malaria, Senantiasa Dekat Penguasa Istana
- Musala Al-Kautsar di Tepi Musi, Destinasi Wisata Religi Warisan Keturunan Wali
- Saat Hati Bhayangkara Sentuh Kalbu Yatim Piatu di Indragiri Hulu