Susahnya Teliti Gelatin agar Tak Masuk Neraka
Jumat, 18 Desember 2009 – 01:48 WIB
"Apalagi, karena sekarang bahan baku yang mereka gunakan sudah bersertifikat, jadi proses pengecekan dan auditnya tidak lama," terangnya pula.
Lalu, bagaimana cara mengawal proses produksi di perusahaan tersebut pasca sertifikasi? Setelah menerbitkan sertifikasi halal, Lukman mengatakan, MUI mewajibkan perusahan menunjuk salah seorang karyawan mereka untuk menjadi internal auditor. Selanjutnya, dia yang akan memiliki link ke MUI untuk memantau proses produksi dalam perusahaan tersebut.
"Sertifikasi halal ini juga kami bikin masa expired. Jadi, akan ada proses audit berkala minimal setahun sekali bagi mereka," terangnya.
Data terbaru menyebutkan bahwa tingkat perhatian publik terhadap produk halal semakin meningkat tiap tahun. Saat ini dipastikan hampir 70 persen umat Islam di Indonesia selalu memperhatikan label halal sebelum memastikan membeli sebuah produk. Oleh karena itu, tuntutan profesionalitas kinerja mereka (LPPOM MUI) menjadi ujung tombak bagi bahan makanan yang akan dikonsumsi muslim Indonesia.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) punya lembaga khusus yang bertugas meneliti halal-tidaknya sebuah produk makanan dan obat-obatan sebelum dilepas ke
BERITA TERKAIT
- Eling Lan Waspada, Pameran Butet di Bali untuk Peringatkan Melik Nggendong Lali
- Grebeg Mulud Sekaten, Tradisi yang Diyakini Menambah Usia dan Menolak Bala
- AKBP Condro Sasongko, Polisi Jenaka di Tanah Jawara
- MP21 Freeport, Mengubah Lahan Gersang Limbah Tambang Menjadi Gesang
- Sekolah Asrama Taruna Papua, Ikhtiar Mendidik Anak-anak dari Suku Terpencil Menembus Garis Batas
- Kolonel Zainal Khairul: Pak Prabowo Satuan Khusus, Saya Infanteri dari 408