Susahnya Teliti Gelatin agar Tak Masuk Neraka
Jumat, 18 Desember 2009 – 01:48 WIB

PANDUAN - Dewan Penasehat LPPOM MUI Nadratuzzaman Hosen menunjukkan buku panduan menentukan halal-haram MUI. Foto: Zulham Mubarak/Jawa Pos.
"Apalagi, karena sekarang bahan baku yang mereka gunakan sudah bersertifikat, jadi proses pengecekan dan auditnya tidak lama," terangnya pula.
Lalu, bagaimana cara mengawal proses produksi di perusahaan tersebut pasca sertifikasi? Setelah menerbitkan sertifikasi halal, Lukman mengatakan, MUI mewajibkan perusahan menunjuk salah seorang karyawan mereka untuk menjadi internal auditor. Selanjutnya, dia yang akan memiliki link ke MUI untuk memantau proses produksi dalam perusahaan tersebut.
"Sertifikasi halal ini juga kami bikin masa expired. Jadi, akan ada proses audit berkala minimal setahun sekali bagi mereka," terangnya.
Data terbaru menyebutkan bahwa tingkat perhatian publik terhadap produk halal semakin meningkat tiap tahun. Saat ini dipastikan hampir 70 persen umat Islam di Indonesia selalu memperhatikan label halal sebelum memastikan membeli sebuah produk. Oleh karena itu, tuntutan profesionalitas kinerja mereka (LPPOM MUI) menjadi ujung tombak bagi bahan makanan yang akan dikonsumsi muslim Indonesia.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) punya lembaga khusus yang bertugas meneliti halal-tidaknya sebuah produk makanan dan obat-obatan sebelum dilepas ke
BERITA TERKAIT
- Semana Santa: Syahdu dan Sakral Prosesi Laut Menghantar Tuan Meninu
- Inilah Rangkaian Prosesi Paskah Semana Santa di Kota Reinha Rosari, Larantuka
- Semarak Prosesi Paskah Semana Santa di Kota Reinha Rosari, Larantuka
- Sang Puspa Dunia Hiburan, Diusir saat Demam Malaria, Senantiasa Dekat Penguasa Istana
- Musala Al-Kautsar di Tepi Musi, Destinasi Wisata Religi Warisan Keturunan Wali
- Saat Hati Bhayangkara Sentuh Kalbu Yatim Piatu di Indragiri Hulu